
Opini, Kabarterdepan.com – Revisi Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Proses revisi yang dilakukan dalam waktu singkat menimbulkan kontroversi, karena rancangan undang-undang yang baru saja diajukan ke DPR langsung dibahas dalam rapat paripurna hanya dalam satu hari.
Kecepatan ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan keraguan mengenai transparansi serta kualitas kajian terhadap revisi tersebut.
Proses legislasi yang tergesa-gesa sering kali menjadi kritik utama dalam pembahasan undang-undang di Indonesia.
Dalam hal revisi UU Minerba, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana kajian mendalam telah dilakukan untuk menilai urgensi revisi dan dampaknya terhadap sektor pertambangan.
Kecepatan ini dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan regulasi strategis seperti UU Minerba.
Revisi UU Minerba mencakup sejumlah isu penting yang berdampak luas terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Salah satu tujuan utama revisi ini adalah mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batubara, dengan harapan meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Meski langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja, banyak yang berpendapat bahwa percepatan hilirisasi membutuhkan infrastruktur dan investasi besar yang belum tentu dapat segera dipenuhi.
Salah satu kontroversi dalam revisi ini adalah usulan untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara.
Tujuan dari langkah ini adalah memperluas partisipasi publik, namun kritik muncul mengenai kesiapan dan kompetensi entitas-entitas tersebut dalam mengelola tambang, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun finansial.
Perguruan tinggi memang memiliki kapasitas riset, tetapi sebagian besar tidak memiliki pengalaman dalam operasional tambang.
Begitu pula dengan ormas dan UMKM, yang dikhawatirkan akan menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar pengelolaan tambang yang profesional dan berkelanjutan.
Revisi UU Minerba mendapatkan beragam tanggapan. Pendukungnya berargumen bahwa revisi ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika global dan kebutuhan nasional, khususnya dalam mendorong hilirisasi dan inklusivitas.
Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, ormas, dan UMKM, diharapkan pengelolaan tambang bisa lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun, kritik juga datang dari akademisi, praktisi pertambangan, dan pegiat lingkungan yang menilai bahwa percepatan hilirisasi tanpa perencanaan matang dapat menimbulkan risiko besar, seperti ketidaksiapan infrastruktur dan tekanan pada lingkungan.
Pelibatan ormas dan UMKM dikhawatirkan hanya akan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, mengingat kapasitas teknis dan manajerial mereka yang terbatas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa entitas yang terlibat memenuhi standar kompetensi yang diperlukan, memiliki sumber daya manusia yang memadai, dan mampu mengelola tambang secara profesional dan ramah lingkungan.
Tanpa pengawasan yang memadai, revisi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah daripada manfaatnya. Selain itu, percepatan hilirisasi memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, teknologi, dan SDM.
Pemerintah juga harus memberikan insentif kepada investor untuk mendukung pengembangan fasilitas hilirisasi di dalam negeri. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga riset menjadi kunci untuk mewujudkan hilirisasi yang berkelanjutan.
Menghadapi kontroversi ini, sejumlah rekomendasi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, proses revisi UU Minerba harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pertambangan, akademisi, dan masyarakat sipil.
Partisipasi publik yang aktif akan meningkatkan legitimasi dan kualitas UU yang dihasilkan. Sebelum disahkan, revisi ini perlu dilakukan kajian mendalam terkait dampak ekonomis, lingkungan, dan sosial yang mungkin timbul.
Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi UU Minerba 2020 untuk mengidentifikasi kelemahannya.
Perguruan tinggi, ormas, dan UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan tambang perlu mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial mereka.
Pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyimpangan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Revisi UU Minerba merupakan langkah strategis yang berpotensi besar untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Namun, proses legislasi yang terburu-buru dan isu kontroversial yang muncul menimbulkan kekhawatiran yang perlu segera diatasi.
4 Poin Baru di Revisi UU Minerba
DPR juga mengusulkan tambahan beberapa poin baru pada Revisi UU Minerba ini. Setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan Baleg DPR untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba, antara lain sebagai berikut:
1. Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
2. Aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
3. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
4. Pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah harus memastikan bahwa revisi ini dilakukan dengan kajian matang, melibatkan semua pihak terkait, dan dilengkapi dengan pengawasan yang ketat agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. (Tantri*)
