KontraS Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU TNI dan Kecam Kriminalisasi Aktivis

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250317 194810
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menanggapi soal RUU TNI yang dikerjakan secara cepat dan tertutup. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi pernyataan anggota DPR RI Sufmi Dasco, yang menyampaikan bahwa rapat Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak dikebut dan berjalan terbuka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pada Senin, 17 Maret 2025, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sejak awal tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Dimas menilai bahwa pernyataan yang menyebut bahwa KontraS dapat masuk dan berdiskusi dengan baik hanyalah upaya untuk mengelak dari fakta bahwa sejak awal, pembahasan dilakukan secara tertutup.

Ia mempertanyakan mengapa rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont tidak dibuka untuk publik melalui siaran langsung atau memberikan akses kepada jurnalis.

“Kalau memang ada niat baik untuk melibatkan partisipasi publik, kenapa dari awal pembahasan dilakukan secara tertutup? Mengapa tidak ada akses live streaming atau liputan media?” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya hanya bertujuan untuk membenarkan tindakan yang sudah terjadi, tanpa benar-benar membuka ruang diskusi bagi masyarakat sipil.

“Yang disampaikan itu hanya cara untuk menghindari kritik, seolah-olah ada ruang diskusi, padahal dari awal tidak ada niat melibatkan masyarakat secara bermakna,” tegasnya.

Selanjutnya, KontraS mengkritik kecepatan proses pembahasan RUU TNI. Menurut Dimas, pemerintah hanya memberikan waktu dua hari bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat mereka, sebuah durasi yang dianggap tidak cukup untuk memastikan partisipasi publik yang substansial.

“Bagaimana mungkin kita berbicara soal partisipasi publik jika masyarakat hanya diberi waktu dua hari untuk menanggapi revisi undang-undang yang begitu penting?” katanya.

Ia juga mencatat bahwa draf yang digunakan dalam pembahasan di Panja DPR berbeda dengan draf sebelumnya yang digunakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ada sejumlah pasal tambahan dalam versi pemerintah yang tidak terdapat dalam draf lama, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam proses legislasi.

Lebih jauh, menanggapi kemungkinan respons masyarakat terhadap proses revisi RUU TNI, Dimas menyatakan bahwa saat ini ada kegeraman yang besar di kalangan masyarakat.

Ia melihat bahwa tindakan pemerintah dan DPR yang tidak transparan serta tidak berpihak pada keadilan sosial akan memicu perlawanan yang lebih luas.

“Saya rasa masyarakat hari ini sangat marah. Pertanyaannya bukan lagi apakah akan ada gerakan, tetapi ini sudah menjadi keniscayaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KontraS bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan terus bergerak bersama warga negara yang kecewa dan menolak kebijakan yang tidak adil.

“Kami akan tetap berdiri bersama masyarakat yang menolak proses legislasi yang tidak demokratis dan tidak berpihak pada keadilan sosial,” tutupnya.

Dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, isu ini berpotensi berkembang menjadi gerakan yang lebih besar, terutama jika pemerintah dan DPR tidak segera membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis yang mengkritik kebijakan ini. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page