IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Konflik Perebutan Pengelolaan Lahan Perhutani di Desa Lebak Jabung Mojokerto, Begini Klaim Berbagai Pihak

Avatar of Redaksi
Pertemuan membahas penyelesaian KHDPK PS di kantor Kecamatan Jatirejo yang dihadiri juga Forkopimca Jum'at (21/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Pertemuan membahas penyelesaian KHDPK PS di kantor Kecamatan Jatirejo yang dihadiri juga Forkopimca, Jumat (21/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Konflik perebutan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Perhutanan Sosial (KHDPK PS) di Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo masih belum menemukan titik terang. Pertemuan berbagai pihak melakukan pembahasan digelar di Kantor Kecamatan Jatirejo, Jumat (21/6/2024).

Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk yang membawahi Hutan wilayah Nganjuk, Jombang dan Mojokerto Wardoyo mengatakan 55 hektar lahan kawasan Perhutani yang ada di Lebak Jabung terindikasikan masuk pemetaan KHDPK PS sehingga pihaknya mendorong Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) bertransformasi menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) sesuai dengan Permen LHK 89/2018 tentang Pedoman KTH.

Responsive Images

“Sampai sekarang lahan tersebut masih hak penuh dari Perhutani karena belum ada penetapan kepada KTH, tugas kami mendampingi agar bisa segera mendapatkan SK,” ujarnya.

Pihaknya berharap baik dari LMDH dan Pemdes Lebak Jabung bisa bersinergi untuk bekerja sama dalam memenuhi persyaratan pengajuan KHDPK PS agar pemanfaatan hutan bisa segera memberikan manfaat secara sosial ekonomi untuk masyarakat.

Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera, Ahmad Yani mengatakan pihaknya berkeinginan mengurus ijin KHDPK PS tetapi terkendala persetujuan dari Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman.

“Mengenai spanduk larangan masyarakat masuk area petak 55A (kawasan Petilasan Gajah Mada) yang dipasang Perhutani saya tidak bisa melarang karena disitu ada aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Kepala Administratur KPH Jombang, Doni Suprianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan imbauan dengan memasang spanduk larangan terhadap masyarakat tersebut karena masih adanya aset Perhutani di area tersebut.

“Kami mengamankan aset Perhutani yang di area tersebut karena di situ masih dalam penguasaan kami, takut nanti disalahgunakan fungsinya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Lebak Jabung Arif Rahman mengatakan bahwa alasan pihaknya belum memberikan persetujuan sebagai syarat awal pengajuan KHDPK PS yang diajukan LMDH Wana Sejahtera karena banyak hal yang belum memenuhi prosedur yang berlaku.

“Mari bersama-sama ajukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku dan tidak mengada-ada,” ungkapnya.

Arif juga menjelaskan bahwa awal 2024 kemarin pihaknya bersama tim yang ditunjuk Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga mendapatkan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Tim tersebut terdiri dari unsur Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Perhutani, Pemkab Mojokerto dan Pemdes Lebak Jabung.

“Kami masih menunggu hal itu dan tidak memaksakan, apabila PPTPKH terealisasi maka akan jadi aset Desa,” jelasnya.

Untuk informasi bahwa PPTPKH itu menyasar pada Fasilitas umum, Fasilitas Sosial dan Pemukiman masyarakat. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar