Konflik Klaim Fasum dan Akses Jalan Picu Penolakan Pemakaman Warga Perumahan di Grogol

Avatar of Redaksi
fasum
Ketua Paguyuban Perumahan Taman Surya Kencana sekaligus Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, saat menunjukkan akses fasum yang ditutup oleh warga desa Grogol, Tulangan, Sidoarjo. (Azies/kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Taman Surya Kencana (TSK) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mengungkap persoalan yang lebih kompleks dari sekadar gesekan sosial.

Peristiwa tersebut dipicu perbedaan pandangan antara warga perumahan dan warga desa terkait status fasilitas umum (fasum) serta akses jalan menuju area pemakaman.

Kejadian itu dialami almarhum Chaeruddin (77), warga Perumahan Taman Surya Kencana, yang meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) malam setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah. Pihak keluarga semula berencana memakamkan almarhum di TPU Desa Grogol pada Rabu (17/12/2025) pagi.

Namun, rencana tersebut urung terlaksana lantaran muncul penolakan dari sejumlah warga Desa Grogol. Kondisi di lokasi yang tidak kondusif membuat prosesi pemakaman dihentikan, hingga akhirnya jenazah dimakamkan di TPU Praloyo, kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo.

Perbedaan Persepsi Kepemilikan Lahan Fasum

Ketua Paguyuban Perumahan Taman Surya Kencana sekaligus Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari perbedaan persepsi mengenai kepemilikan lahan fasum di sekitar perumahan.

“Warga desa meyakini lahan itu dulunya tanah pertanian yang tidak pernah diperjualbelikan. Sementara dari sisi perumahan, berdasarkan site plan dan sertifikat, lahan tersebut tercatat sebagai aset pengembang dan masuk wilayah perumahan,” terangnya saat ditemui di rumah duka.

Ia menuturkan, untuk menghindari klaim sepihak, warga perumahan sempat memasang plakat penanda kepemilikan. Namun, keberadaan plakat tersebut justru memicu ketersinggungan sebagian warga desa dan diduga hilang dalam prosesnya.

“Setelah itu muncul reaksi emosional. Akses jalan digembok, meski sempat dimediasi oleh kepala desa dengan kesepakatan plakat dilepas dan akses dibuka kembali,” katanya.

WhatsApp Image 2025 12 25 at 9.00.02 AM
Jenazah seorang warga Perumahan Surya Kencana tidak diperkenankan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol. (Azies/Kabarterdepan.com)

Dalam praktiknya, lanjut Sudarmaji, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Bahkan akses menuju TPU justru ditutup permanen menggunakan tembok setinggi kurang lebih hidung orang dewasa dan telah berlangsung lebih dari dua bulan.

“Akses itu berada di atas aliran sungai yang sudah dicor dan selama ini digunakan sebagai jalan menuju makam. Jadi yang dipersoalkan bukan tanah makamnya, melainkan penutupan jalan umum,” tegasnya.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, mulai dari tingkat RT, RW, hingga melibatkan pemerintah kecamatan. Menurut Sudarmaji, pihak kecamatan telah memberikan arahan agar akses tersebut dibuka karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya prosesi pemakaman.

Saat prosesi pengantaran jenazah berlangsung, aparat kepolisian dan TNI dari Polsek serta Koramil setempat telah berada di lokasi untuk menjaga keamanan. Namun situasi kembali memanas ketika rombongan pengantar dihadang tepat di pintu masuk TPU.

“Rombongan sudah berada di depan area makam, tetapi tetap tidak diperkenankan masuk. Ada warga yang kemudian memanggil warga lainnya hingga jumlah massa bertambah. Ketegangan sempat terjadi meski tidak sampai bentrok fisik,” ungkapnya.

Demi mencegah konflik yang lebih besar, pihak keluarga bersama paguyuban perumahan akhirnya memilih untuk mengalah dan membawa kembali jenazah.

“Almarhum merupakan anggota paguyuban makam. Lahan pemakaman yang disiapkan merupakan hasil urunan warga perumahan dan dibeli secara sah, dilengkapi perdes serta legalitas. Namun karena akses ditutup, pemakaman tidak bisa dilakukan di sana,” jelas Sudarmaji.

Ia menegaskan bahwa persoalan fasum tidak berkaitan dengan status lahan makam, karena secara hukum area pemakaman tidak bermasalah.

“Intinya ada pada akses jalan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak lagi melukai rasa kemanusiaan. Malam ini perwakilan keluarga juga berencana melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo,” pungkasnya. (Azies)

Responsive Images

You cannot copy content of this page