
Blitar, kabarterdepan.con – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, serta perdagangan miras ilegal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan kasus peredaran pil double L, polisi menetapkan dua l pengedar, yaitu MRPS (18) dan HS (18).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 303 butir pil double L. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasil profiling terhadap tersangka HS mengungkap bahwa ia juga berperan sebagai penggerak massa (provokator) dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar Rabu (19/2/2025).
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Blitar juga berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa miras ilegal.
Kapolres Blitar, AKBP M. Arsal Sahban, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran pil double L dan perdagangan miras ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Blitar dengan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, dapat membantu mengurangi peredaran narkotika dan miras ilegal di wilayah Blitar,” ujar Kapolres Blitar.
Kapolres Blitar juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan miras ilegal.
“Kami berharap bahwa masyarakat dapat membantu kami dalam mengawasi dan mengungkap kasus peredaran narkotika dan miras ilegal. Mari kita bekerja sama untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Polres Blitar serius dalam mengatasi permasalahan narkotika dan miras ilegal di wilayah Blitar. Dengan kerja sama yang baik antara Polres Blitar dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan miras ilegal di wilayah Blitar.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengatasi permasalahan narkotika dan miras ilegal. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan miras ilegal, serta mengurangi peredaran narkotika dan miras ilegal di Indonesia. (Anang Agus Faisal)
