Apa Itu KLB? Penjelasan di Balik Status Keracunan MBG Bandung Barat

Avatar of Jurnalis: Riris
Potret siswa di Cipongkor yang kejang-kejang akibat keracunan MBG. (TikTok)
Potret siswa di Cipongkor yang kejang-kejang akibat keracunan MBG. (TikTok)

Bandung, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pasca insiden keracunan MBG yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Cipongkor setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (23/9/2025).

Tercatat sebanyak 369 siswa dari jenjang SD hingga SMK mengalami gejala mual, muntah, sesak napas, kejang-kejang bahkan buang air besar bercampur darah.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa penetapan status KLB dilakukan agar penanganan medis dan investigasi dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Statusnya KLB supaya penanganannya lebih cepat dan juga lebih menyeluruh,” ujar Jeje kepada awak media saat meninjau lokasi.

Sebagai respons awal, Pemkab Bandung Barat menutup sementara dapur MBG di Cipongkor dan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Dari 85 dapur MBG di Bandung Barat, seluruhnya dilaporkan belum memiliki sertifikasi sehat.

Salah satu dugaan penyebab keracunan adalah waktu masak yang terlalu dini dan konsumsi yang terlalu lama setelahnya.

Apa Itu Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam Keracunan MBG?

Menurut Kepala Puskesmas Cipongkor, Yuyun, insiden keracunan MBG di Cipongkor memenuhi kriteria status KLB melihat besarnya jumlah korban.

“Ini sudah masuk kategori KLB karena pasien banyak dalam waktu relatif singkat,” ungkapnya.

Dalam konteks kesehatan masyarakat, Kejadian Luar Biasa adalah situasi di mana terjadi lonjakan kasus penyakit atau insiden kesehatan yang tidak biasa dan berpotensi menimbulkan dampak besar sehingga memerlukan penanganan darurat dan lintas sektor.

Dengan status KLB di Cipongkor, seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah daerah.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menegaskan bahwa tidak boleh ada beban biaya bagi korban yang dirawat di fasilitas kesehatan.

“Pembayaran ditanggung oleh pemerintah daerah. Sudah saya instruksikan ke Dirut RSUD Cililin jangan ada beban biaya untuk perawatan,” kata Asep dilansir dari Ayo Bandung. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page