
Sragen, kabarterdepan.com – Batas waktu tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen terkait Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) fiktif dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa akan berakhir pada 18 Juli 2025 besok.
Hingga saat ini, baru Desa Gilirejo yang telah melaksanakan rekomendasi LHP. Sementara itu, Desa Jati, Desa Sambungmacan, dan Desa Klandungan masih belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Sragen, Joko Sunaryo, saat dihubungi kabarterdepan.com, Kamis (17/7/2025).
“Kami (Inspektorat) masih menunggu sampai besok, batas akhir waktu yang telah ditetapkan,” singkat Joko Sunaryo.
Berdasarkan perkembangan terkini, masih ada tiga desa di Kabupaten Sragen yang belum menindaklanjuti rekomendasi LHP dari Inspektorat terkait penggunaan LPPM fiktif dalam seleksi perangkat desa tahun 2023.
Sementara, pihak panitia penjaringan mengaku tidak mengetahui bahwa LPPM yang digunakan merupakan lembaga fiktif. Mereka bahkan mengklaim sebagai korban dari lembaga penguji yang mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses seleksi tersebut.
Hal ini sesuai dengan paparan dari Pemerintah Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, dalam audiensi terbuka di hadapan puluhan warga pada Senin (14/7/2025) lalu.
Disisi lain, Pernyataan Pemdes yang mengaku sebagai korban menuai kritik tajam dari pemerhati antikorupsi Sragen, Niko Lauran. Ia menilai bahwa jika benar merasa menjadi korban, maka pihak pemerintah desa dan panitia penjaringan seharusnya segera melaporkan LPPM abal-abal tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang merasa jadi korban, kenapa tidak lapor dari awal? Kenapa justru diam? Setelah muncul LHP dan sorotan publik makin keras, barulah muncul pengakuan seolah-olah jadi korban,” ujar Niko kepada media, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, pengakuan sebagai korban tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak, apalagi jika pernyataan tersebut baru muncul setelah situasi menjadi tidak terkendali.
“Mengaku jadi korban tanpa pernah mengambil langkah hukum sama saja tidak jujur. Ini bukan waktunya main narasi aman. Yang terpenting sekarang adalah patuh terhadap LHP Inspektorat. Itu jalan keluar paling rasional dan konstitusional,” tegasnya.
Niko juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang dinilai terkesan diam saat desa-desa binaan mereka tersandung permasalahan.
Padahal, kata Niko, dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, disebutkan bahwa panitia wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang terakreditasi oleh instansi berwenang dan telah bekerja sama dengan daerah.
“Namun faktanya, LPPM ini bisa masuk begitu saja ke dalam sistem penjaringan perangkat desa di Sragen. Siapa yang bertanggung jawab jika sudah seperti ini?” ujar Niko mempertanyakan.
Diketahui sebelumnya, kasus LPPM fiktif ini sempat dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Namun, pada tahun 2025, proses penyelidikan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Pelaporan itu dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merasa dirugikan karena nama institusi dicatut oleh seseorang berinisial IS.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, pada 8 Agustus 2023 lalu, menjelaskan bahwa IS dilaporkan ke Polda DIY pada 27 Juni 2023.
IS diduga mengaku sebagai Ketua Program Studi, Kepala Pusat Studi, bahkan Wakil Rektor UGM, saat menawarkan kerja sama kepada pihak-pihak di Kabupaten Sragen. (Masrikin)
