Kisruh Pembangunan Jalan Kabupaten di Jepon Blora Berujung Laporan Polisi

Avatar of Ahmad
Agus Sutrisno, diduga melakukan perusakan dan penghambatan pekerjaan pembangunan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Agus Sutrisno, diduga melakukan perusakan dan penghambatan pekerjaan pembangunan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Blora, Kabarterdepan.com – Ketegangan antara warga dan rekanan proyek pembangunan jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini memasuki ranah hukum.

Seorang warga, Agus Sutrisno dan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, saling menyampaikan versi masing-masing atas insiden yang sempat menghentikan pekerjaan pengecoran jalan.

Ranah Hukum Pembangunan Jalan

Agus Sutrisno, warga yang terlibat perselisihan di lokasi proyek, menegaskan bahwa tindakannya bukan bertujuan menghambat pembangunan.

Ia mengaku hanya mempertanyakan transparansi proyek pembangunan Jalan yang menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Blora.

“Saya tidak melarang orang bekerja cari sesuap nasi. Maksut saya kurang lebih dana pake apbd. Poinnya, dari uang masyarakat. Saya minta ke transparannya aja,” kata Agus saat ditemui, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Agus, transparansi yang ia maksud meliputi keterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), keberadaan papan informasi proyek, rambu-rambu pekerjaan, hingga izin tertulis terkait penutupan atau pengalihan jalan dari instansi berwenang.

“Saya sudah tanya disitu (lokasi proyek). Jawabannya saya sudah izin pak lurah,” ungkap Agus.

Ia juga membantah tudingan telah merusak jalan yang baru dicor. Agus mengklaim perbuatannya tidak disengaja dan dilakukan secara spontan lantaran hendak menjemput kepala desa tanpa harus memutar melalui jalur lain.

“Riil tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Rekaman Video Dugaan Perusakan

Terkait rekaman video yang memperlihatkan dirinya melintas bolak-balik di atas jalan yang masih basah, Agus berdalih bahwa akses menuju rumahnya memang melalui jalur tersebut.

“Kalau dibilang merusak, saya tidak merasa ada indikasi itu. Itu jalan umum,” katanya.

Sementara itu, di sisi lain, pelaksana proyek Hermawan Susilo mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan ke Polres Blora.

Hermawan menyampaikan laporan tersebut secara resmi di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, Sabtu (21/2/2026). Ia menyebut gangguan sudah terjadi sejak awal pengerjaan proyek dan mencapai puncaknya saat pengecoran jalan.

“Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon terkait perusakan pengecoran. Kami resmi membuat laporan ke Polres Blora,” ujar Hermawan kepada awak media.

Menurut Hermawan, rangkaian gangguan yang dialami pihaknya tidak hanya berupa pelintasan di atas cor basah, tetapi juga mencakup penghadangan material dan pencopotan rambu proyek.

“Oknum tersebut sempat menghentikan pengiriman material (dropping) ke lokasi proyek. Lalu pelaku nekat melintasi area jalan yang baru saja dicor, padahal kondisi semen masih sangat basah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan atas nama warga sekitar, melainkan dilakukan secara individu.

Kesaksian Warga

Hal itu, menurut Hermawan, diperkuat oleh kesaksian warga setempat yang turut mendampingi proses pelaporan, termasuk Ketua RT.

“Dia (pelaku) mengatasnamakan warga, padahal dia sendirian. Warga lain tidak ada yang terlibat. Pak RT setempat juga hadir sebagai saksi,” tambahnya.

Meski sempat terhenti, Hermawan memastikan proyek pembangunan jalan di Desa Palon tetap dilanjutkan.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan tidak mengganggu pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page