Kisruh Lahan Hutan di Blora, Perhutani : Lahan Itu Sudah Berstatus KHDPK

Avatar of Redaksi
IMG 20250724 WA0104
Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan , Arif Yudiarko. (Fitri/kabarTerdepan.com) 

Blora, Kabarterdepan.com – Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menyatakan bahwa lahan petak 104 di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, saat ini sudah berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sehingga lahan itu, bukan menjadi kewenangan Perhutani.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya penolakan dari warga setempat terhadap pengelolaan lahan yang tidak melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Warga pun menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Blora.

“Sekarang sudah KHDPK, bukan ranah kami lagi. Silakan dari pihak LMDH maupun KTH kalau ingin menempuh jalur hukum,” ujar Arif, Kamis (24/07/2025).

Arif menjelaskan, lahan petak 104 telah resmi masuk dalam skema KHDPK sejak tahun 2022. Meski begitu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum ke ranah hukum.

“Cobalah duduk bersama dulu, sebelum menempuh proses hukum. Masih bisa dimediasi,” katanya.

Sementara itu, warga Nglangitan, Marlan, menyatakan bahwa sejak lahan tersebut berubah status menjadi KHDPK, masyarakat sekitar belum pernah merasakan manfaat yang seharusnya didapat, dari lahan hutan di tanah kelahirannya.

“Kami ini masyarakat di sekitar kawasan hutan, yang berada di bawah LMDH Desa Nglangitan. Sampai hari ini, manfaat dari lahan itu belum kami terima,” ungkapnya.

Ia menduga manfaat lahan justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Tanpa menimbang asas kemanfaatan bagi masyarakat Desa Nglangitan.

“Kami ingin menempuh jalur hukum demi memperjuangkan asas manfaat yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” tegas Marlan.

Senada dengan Marlan, warga dari Rumah Juang Blora, Exi Wijaya, yang turut melapor ke Polres Blora, menduga pengelolaan lahan petak 104 tidak berizin dan ilegal.

“Dari tahun 2018 hingga 2023, lahan itu izinnya untuk perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk ke PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial). Kalau tidak ada dasar membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), ya itu ilegal,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa perhutanan sosial seharusnya memberikan manfaat kepada kelompok petani hutan atau masyarakat desa sekitar hutan, bukan perorangan.

“Petak 104 seharusnya masuk KHDPK, bukan dikelola oknum perorangan. Harusnya ke kelompok tani hutan,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Waka ADM Perhutani KPH Mantingan, membenarkan bahwa status pembayaran PNBP pada lahan petak 104 memang belum jelas. Hal ini berbeda dengan petak 105 di wilayah yang sama, yang menurutnya sudah memiliki perizinan lengkap hingga setoran PNBP dari hasil panen.(Fitri).

Responsive Images

You cannot copy content of this page