
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi Pilkada tidak langsung melalui DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota kembali mencuat ke ruang publik.
Isu ini mengemuka seiring pernyataan sejumlah petinggi partai politik yang kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai sikap resmi partai.
Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan berpotensi mereduksi kualitas demokrasi lokal.
Menurut Edward, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu dua tahun.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan desain Pemilu Serentak sebelumnya sebagai inkonstitusional bersyarat, karena kompleksitas penyelenggaraan pemilu dinilai telah merusak kualitas demokrasi.
“Putusan MK tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengembalikan pilkada menjadi tidak langsung. Justru pemisahan pemilu adalah bentuk koreksi konstitusional untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan dan demokrasi,” ujar Edward pada Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, MK menggunakan pendekatan living constitution dalam putusannya, yang memandang konstitusi sebagai dokumen yang dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pendekatan ini menempatkan keadilan substantif dan efektivitas pemilu sebagai pertimbangan utama, mengingat pemilu serentak sebelumnya dinilai terlalu kompleks dan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi.
Edward menilai, jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal justru dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki banyak aspek demokrasi. Mulai dari persiapan teknis penyelenggaraan, peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat, penguatan partisipasi pemilih, hingga momentum pembenahan sistem kepartaian.
Sebaliknya, usulan Pilkada tidak langsung dinilai sangat mencederai nilai-nilai demokrasi. Dalam sistem pilkada tidak langsung, garis akuntabilitas kepala daerah akan bergeser dari rakyat kepada DPRD dan struktur partai politik yang memilihnya.
“Kondisi ini berpotensi melemahkan transparansi, memperbesar ruang politik transaksional, serta menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
KISP juga menilai pilkada tidak langsung lebih rentan terhadap praktik politik transaksional antar elite, karena proses pemilihan berlangsung tertutup dan berbasis negosiasi politik.
Hal ini menggeser kompetisi dari adu gagasan dan program kerja menjadi kompromi kepentingan elite, sekaligus meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam kajiannya, KISP menegaskan penolakan tegas terhadap setiap upaya perubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung.
Tolak Pilkada Tidak Langsung
Menurut Edward, masalah utama pilkada selama ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola, praktik politik uang, dan proses rekrutmen calon oleh partai politik.
“Solusinya adalah reformasi regulasi, pembenahan partai politik, dan penguatan penyelenggara pemilu, bukan dengan mengurangi hak pilih rakyat,” ujarnya.
KISP berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan koreksi atas demokrasi elitis di masa lalu, sehingga harus dipertahankan sembari terus diperbaiki desain dan regulasinya.
Bahkan jika alasan perubahan didasarkan pada besarnya biaya politik, Edward menilai efisiensi anggaran masih dapat dilakukan tanpa menghapus pilkada langsung.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain pengetatan regulasi kampanye, pembatasan iklan kampanye berbiaya tinggi, terutama di media digital dan media sosial.
Optimalisasi media milik negara dan daerah sebagai sarana sosialisasi gratis bagi kandidat, serta penerapan sanksi tegas terhadap praktik politik uang.
“Pembenahan demokrasi lokal bukan dengan mengurangi hak rakyat, tetapi dengan memastikan pilkada langsung berjalan jujur, adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Edward. (Hadid Husaini)
