Kisah Sekdes di Grobogan 2 Kali Menang di Pengadilan Pasca Dipecat Tidak Hormat Oleh Kadesnya

Avatar of Redaksi
IMG 20240808 WA0096
Suraji (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya menunjukkan hasil putusan sidang gugatan PTUN yang mengabulkan gugatannya. (Masrikin/kabartetdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Kisah Suraji, sosok Sekertaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) pada 3 Oktober 2023 menjadi catatan sejarah tersendiri di Grobogan.

Suraji yang telah mengabdi kepada Pemerintahan Desa Asemrudung sejak tahun 2018 merasa didiskriminasi oleh Kadesnya sendiri. Suraji dipecat sebagai Sekdes Asemrudung secara tidak hormat oleh Wita Kades Asemrudung.

Bermacam permasalahan yang terjadi di Desa Asemrudung dijadikan dasar Kades untuk melakukan pemecatan dirinya. Namun menurut Suraji permasalahan itu bukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Sekdes.

Setelah diberhentikan secara tidak hormat, Suraji kemudian mengajukan upaya keberatan administrasi terhadap Kepala Desa Asemrudung, dengan mengajukan upaya banding administrasi kepada Bupati Grobogan.

Hingga akhirnya Suraji melalui kuasa hukumnya menggugat Kades Wita ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tahun 2023 lalu.

Dalam pengajuan gugatan ke PTUN Semarang. Hasil putusan sidang PTUN Semarang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu telah menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Suraji.

Tak puas dengan putusan dari majelis hakim PTUN Semarang, Kades Asemrudung Wita kemudian mengajukan upaya banding ke PTUN Surabaya.

Namun, Kades Wita kembali mengalami kekalahan karena PTUN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.

Akan hal itu, Suraji melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah meminta Kepala Desa (Kades) Asemrudung Wita untuk legowo dan menerima keputusan dari PTUN Surabaya

“Dengan demikian surat keputusan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama suraji batal dan wajib untuk dicabut,” papar Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah.

Denny mengatakan putusan itu berdasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Suraji adalah cacat hukum.

“Selain itu bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” papar Denny saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/8/2024) malam.

Menurut Denny, kliennya (Suraji) tidak muluk-muluk, ia hanya meminta jabatannya sebagai carik desa dikembalikan seperti semula.

“Kami tim kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan,” harapnya.

Dijelaskan, dengan hasil putusan PTUN ini, Kades Asemrudung Wita diminta segera menjalankan amar putusan semenjak diterbitkan.

“Batas waktunya hingga 14 hari. Itu kalau pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan untuk Kades Wita agar legowo menerima putusan pengadilan sehingga tidak perlu melaksanakan kasasi.

“Saya minta Kades Wita legowo dan tidak perlu memaksakan kasasi,” katanya.

Sementara, mengenai langkah apa yang bakal ditempuh, ketika kades tak menghormati putusan PTUN, tim kuasa hukum Suraji itu enggan mengungkapkan secara gamblang.

“Yang jelas sudah ada plan nya namun konkretnya belum dapat kita paparkan,” ujar Denny. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page