
Surabaya, Kabarterdepan.com – Jawa Timur berhasil menjadi provinsi dengan capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Menanggapi capaian tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (12/1/2026).
Khofifah menambahkan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten selama empat tahun terakhir.
Pada 2023 IPP Jatim tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025, tertinggi secara nasional.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari total 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, 25 unit (39 persen) berhasil mencapai kategori tertinggi, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menandakan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” tambahnya.
Selama ini pihaknya selaku berinovasi menghadirkan pelayanan yang prima dan mudah dijangkau hingga ke pelosok daerah oleh masyarakat Jawa Timur.
Melalui reformasi birokrasi dirinya mendorong penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal di seluruh perangkat daerah.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat merasakan layanan yang mudah diakses, pasti waktu, dan jelas biayanya, tanpa diskriminasi,” paparnya.
Perkuat Kolaborasi Daerah dan Regulasi Pelayanan Publik
Di samping itu, kolaborasi aktif Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus digencarkan agar standar pelayanan publik meningkat secara merata di seluruh wilayah.
Ia juga menyebutkan bahwa di tahun 2026, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan di Jawa Timur.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkasnya.
