
Surabaya, Kabar Terdepan.com – Pasca ditangkapnya Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan normal. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Khofifah: Kita Serahkan ke Proses Hukum
Penunjukan tersebut dimaksudkan agar seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Melalui surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun secara resmi ditugaskan untuk memimpin jalannya pemerintahan Kota Madiun hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pemerintahan pasca peristiwa hukum yang menjerat kepala daerah definitif. https://www.google.com/amp/s/jatim.antaranews.com/amp/berita/1025786/khofifah-dukung-pwnu-gelar-mujahadah-kubro-1-abad-nu-di-malang
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penunjukan Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, yang mengatur tentang tugas, kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan jabatan kepala daerah. Selain itu, penunjukan ini juga mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk memastikan agar roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan hukum yang menimpa kepala daerah tidak boleh berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada warga.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tambahnya.
Khofifah Tugaskan Tiga Hal Penting
Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, Khofifah juga menugaskan tiga hal penting kepada Wakil Wali Kota Madiun selaku Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas tersebut mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Kedua, F. Bagus Panuntun diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang berlaku. Ketiga, pelaksanaan tugas sebagai Plt Wali Kota Madiun berlaku sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tengah situasi yang menjadi perhatian publik.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas,” pungkas Khofifah. (Husni)
