
Surabaya, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus berupaya menjalin kerja sama dalam melakukan penegakan perkara restorative justice.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini rumah restorative justice sudah tersebar di hampir 1.800 desa, sedangkan jumlah desa dan kelurahan di Jatim terdapat 8.494.
Sehingga dengan jumlah desa yang tersisa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan antara Pemprov Jatim dan Kajati Jatim, agar layanan ini dapat semakin diperluas.
“Memang jumlah desa dan kelurahan ada 8.494. Sekarang ini rumah restorative justice hampir 1.800 desa. Jadi kita masih punya tugas untuk meluaskan supaya layanan-layanan ini bisa landing dengan lebih merata di seluruh wilayah di Jawa Timur,” kata Khofifah saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jatim dan Kajati Jatim di Unair, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Khofifah menambahkan sembari menunggu layanan restorative justice tersedia di seluruh desa dan kelurahan, kepala desa diharapkan dapat menjadi pembimbing dan menjadi penengah jika terjadi konflik di wilayahnya.
“Jadi sudah mulai disiapkan, belum rata, tapi bahwa di desa-desa, kepala desanya diharapkan jadi peacemaker. Dan kemudian paralegal juga dari berbagai ormas, kami juga melakukan sinergi,” tambahnya.
Layanan Restorative Justice
Keberadaan layanan restorative justice ini merupakan program yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini disahkan pada 6 Desember 2022 dan mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yaitu tahun 2026.
Tujuannya adalah menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, HAM, dan budaya Indonesia, Modernisasi hukum pidana nasional, Menguatkan keadilan restoratif dan pidana alternatif.
“Kami mohon untuk bisa membangun komunikasi secara teknis kepada Pak Kajati supaya yang menjadi target-target program strategis nasional ini tersupport oleh bidang pekerja sosial. Khususnya saat UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku,”pungkasnya.
