
Blora, Kabarterdepan.com- Setelah penyidikan lebih dari dua bulan, Ketua panitia pelaksana pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Sugiyanto (60) ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat.
Hal itu, menyusul adanya insiden maut jatuhnya lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora yang menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja mengalami luka patah tulang serius.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka itu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga keterangan para saksi. Baik dari pihak Muhammadiyah, pekerja dan proyek, hingga keluarga korban jatuhnya crane tersebut.
“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan, karena diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat,” kata Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, Kamis (17/4/2025).
Slamet menyatakan proyek pengembangan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora dilakukan secara swakelola, pengawas proyek juga ditunjuk dari internal rumah sakit.
Lebih lanjut, penyidikan atas kasus itu tetap berlanjut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.
“Sugiyanto disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka,” tulis Wakapolres Blora.
Ditambahkan, Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proyek. Lalu berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebagai informasi tambahan, insiden maut itu terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 waktu setempat. Insiden itu bermula saat 13 pekerja hendak naik ke lantai lima pembangunan proyek tersebut.
Naas, pada ketinggian 12 meter, 13 pekerja proyek terjun bebas dan masih berada pada kotak lift crane. Lima pekerja tewas, Tiga pekerja tewas di lokasi dan dua lainya saat menjalani perawatan. Sementara delapan pekerja lainnya, saat ini menjalani perawatan dari rumah (homecare). (Fitri)
