
Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dalam pemberitaan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) untuk mencegah reviktimisasi.
Ia menegaskan bahwa identitas korban harus dirahasiakan, termasuk nama, inisial, nama orang tua, alamat rumah atau tempat kerja, serta informasi lain yang dapat mengungkapkan identitas korban.
“Identitas korban tidak hanya terbatas pada nama. Ketika identitas terungkap, korban justru semakin sulit untuk pulih dan melupakan kejadian tersebut,” ujar Ninik di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ninik mengungkapkan bahwa riset yang dilakukan pada 2022 oleh Dewan Pers bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar menemukan banyak media yang masih membeberkan identitas korban.
Analisis terhadap pemberitaan kekerasan seksual dari sembilan media online menunjukkan sebanyak 212 artikel mencantumkan informasi identitas korban.
Selain itu, Ninik juga mengungatkan agar media berhati-hati dalam mengungkapkan identitas pelaku kekerasan berbasis gender. Menurutnya, pengungkapan tersebut dapat menimbulkan stigma terhadap keluarga pelaku, yang belum tentu terlibat dalam tindak kejahatan.
“Mengungkap identitas pelaku seringkali membuka jalan bagi publik untuk menelusuri siapa korban sebenarnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kesiapan korban dalam menghadapi kembali kasus tersebut di ruang publik.
“Pertanyaan yang harus diajukan adalah apakah korban sudah siap untuk menghadapi konsekuensi pengungkapan ini. Jika belum, sebaiknya identitas pelaku juga jangan langsung diungkap,” tambah Ninik, yang pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan.
Hasil riset Dewan Pers dan Universitas Tidar juga menemukan bahwa banyak pemberitaan yang masih menggunakan bahasa yang mengandung unsur pelabelan, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap korban.
Ninik mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam menyusun narasi terkait kasus kekerasan berbasis gender, agar tidak hanya mengejar popularitas dengan menyajikan berita yang sensasional.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Ninik menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menghapus diskriminasi. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang peka terhadap gender dalam pemberitaan.
“Jika pemberitaan menyakiti satu korban, itu sudah melanggar hak asasi manusia. Media tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata,” imbuh nya. (Fajri)
