Ketika Resiko Terabaikan, Bahas Hukum Ketidaksengajaan dan Tanggung Jawab

Avatar of Redaksi
IMG 20250202 220734
Ilustrasi World Intellectual (Freepik)

Opini, Kabarterdepan.com – Dalam Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500 juta.”

Kelalaian dan kecolongan adalah istilah yang dijumpai dalam situasi, baik itu di dunia hukum, manajemen, maupun kehidupan sehari-hari.

Keduanya merujuk pada tindakan atau keadaan dimana seseorang gagal untuk mengambil langkah yang semestinya, atau kehilangan peluang yang penting, sehingga berdampak negatif pada hasil yang diharapkan.

Meski keduanya terdengar mirip dan mengacu pada suatu kejadian yang merugikan, sebenarnya ada perbedaan penting antara keduanya.

Kelalaian dan Kecolongan Apa Definisinya ?

Bersumber pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kelalaian berasal dari kata lalai yang bermakna lengah, kurang hati-hati atau tidak mengindahkan satu kewajiban atau satu pekerjaan.

Kelalaian merujuk pada keadaan dimana seseorang tidak menjalankan kewajiban atau tugas yang diharapkan dengan sebaik-baiknya, baik karena kurangnya perhatian atau kesalahan yang dilakukan.

Dalam konteks hukum, kelalaian dapat dijadikan dasar untuk tanggung jawab hukum seseorang, seperti dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau kelalaian dalam memberikan pelayanan medis.

Sedangkan istilah kecolongan, di sisi lain, merujuk pada kehilangan kesempatan atau pengabaian terhadap hal-hal yang penting, yang seharusnya bisa diantisipasi atau dicegah.

Ketidakhati-Hatian yang Bisa Dihindari

IMG 20250202 220720
Potret Kelalaian Dalam Berkendara (Freepik)

Kelalaian biasanya mengacu pada situasi di mana seseorang gagal melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau melakukan sesuatu dengan cara yang tidak hati-hati sehingga menimbulkan akibat negatif.

Dalam banyak kasus, kelalaian terjadi karena kurangnya perhatian, pengawasan, atau kehati-hatian.

Misalnya, seorang pengemudi yang tidak memperhatikan kondisi jalan atau tidak mengikuti aturan lalu lintas dengan benar, yang kemudian menyebabkan kecelakaan.

Kelalaian seringkali merupakan akibat dari kurangnya kewaspadaan atau usaha untuk memitigasi risiko.

Dalam konteks hukum, kelalaian dapat merujuk pada tindakan yang seharusnya dihindari, jika kelalaian ini menyebabkan kerugian atau kerusakan, pihak yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Teori Manajemen Risiko dalam konteks manajemen, kelalaian dan kecolongan sering dikaitkan dengan kegagalan dalam mengelola risiko.

Teori ini menyatakan bahwa kelalaian dapat timbul karena kurangnya perencanaan yang matang atau pengawasan yang tidak memadai.

Ahli manajemen seperti Perrow (1984) dalam teori “Normal Accidents” berpendapat bahwa kecelongan sering kali terjadi dalam sistem yang sangat kompleks, di mana risiko tidak dapat diprediksi secara sempurna.

Dalam hal ini, perencanaan yang buruk atau kurangnya perhatian terhadap detail dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Adapun Teori Human Error ini dikembangkan oleh ahli psikologi dan rekayasa seperti Reason (1990), yang mengemukakan bahwa banyak kecelakaan atau kelalaian terjadi karena faktor manusia.

Reason menjelaskan adanya kesalahan aktif (active failures) dan kesalahan laten (latent failures).

Kesalahan aktif adalah tindakan kelalaian yang langsung dapat diamati, sedangkan kesalahan laten adalah faktor tersembunyi yang berkontribusi pada kegagalan dalam sistem.

Dalam banyak kasus, kecelongan terjadi akibat kombinasi antara kesalahan aktif dan kesalahan laten ini.

Kejadian yang Tidak Terduga

Sementara itu, “kecolongan” lebih mengacu pada suatu kejadian di mana sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, biasanya karena suatu hal yang tidak terprediksi atau kurangnya pengawasan.

Kecolongan sering kali merujuk pada situasi di mana seseorang atau pihak tidak dapat mengantisipasi atau mencegah sesuatu yang seharusnya sudah dipahami sebagai potensi risiko.

Misalnya, sebuah perusahaan yang mengalami kebocoran data karena tidak adanya pengamanan yang memadai terhadap sistem informasi.

Meskipun pengamanan dilakukan, namun kecolongan terjadi akibat celah kecil yang tidak disadari atau karena faktor luar yang tak terduga.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara kelalaian dan kecolongan terletak pada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan dalam mengantisipasi suatu risiko.

Kelalaian lebih mengarah pada ketidakhati-hatian atau ketidakpedulian terhadap suatu risiko yang seharusnya bisa dihindari, sementara kecolongan lebih sering terjadi karena faktor eksternal yang tak terduga atau kurangnya deteksi dini terhadap suatu ancaman. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page