Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Pengemudi sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina, nomor polisi (nopol) L 1424 DAB, menyerahkan diri ke Polisi, Selasa (5/3/2024).
Informasi yang terhimpun, terduga pelaku tabrak lari itu bernama inisial NC, usia 33 tahun. Dia merupakan warga Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Sidoarjo. NC sebelumnya terlibat kecelakaan di Raya Dungus, Sukodono hingga mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas.
“Dia menyerahkan diri karena ketakutan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, Selasa (5/3/2024).
Terduga pelaku tabrak lari tersebut, menyerahkan diri ke rumah salah satu anggota Satlantas Polresta Sidoarjo, Ipda Hari Nurcahyo. Selanjutnya, NC didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolresta Sidoarjo.
“Dia didampingi salah satu keluargannya, oleh petugas dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, sekitar pukul 05.30 wib. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan petugas terhadap pelaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari menyebabkan seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario nopol W 4913 NCG meninggal dunia. Korban diketahui bernama Abdul Choliq, usia 64 tahun. Belakangan korban juga seorang guru SMP, di salah satu sekolah swasta di Sidoarjo.
Korban meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil minibus jenis Nissan Grand Livina, warna abu-abu tua yang dikemudikan NC. Namun, pengemudi mobil tak berhenti, usai peristiwa tabrak tersebut.
Pengemudi mobil justru melarikan diri. Pun, hingga sempat dilakukan pengejaran oleh warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Tapi, pengejaran itu tak membuahkan hasil, karena warga kehilangan jejaknya. Hingga akhinrya NC menyerahkan diri tersebut. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.