Kericuhan Warnai Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya

Avatar of Redaksi
IMG 20241220 WA0033 scaled
Potret kericuhan eksekusi Hotel Garden Palace diambil dari video amatir (@insidesuroboyo)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (19/12/2024), berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi ketika petugas gabungan dari kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berusaha melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya yang menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang.

Proses eksekusi ini berhubungan dengan lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. PT TUL memenangkan lelang dengan nilai Rp 217 miliar. Setelah membaca putusan, petugas langsung mengeksekusi properti hotel tersebut, meski mendapat penolakan keras dari pihak termohon, yakni pengelola hotel.

Aksi penolakan ini dipimpin oleh Pieter, salah satu perwakilan manajemen Hotel Garden Palace, yang mengkritik eksekusi tersebut. Pieter menyatakan bahwa keputusan itu sangat berdampak pada 120 karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini bukan hanya mengenai bangunan, tetapi juga tentang kehidupan manusia yang terdampak, dengan menyebut bahwa tidak ada solusi konkret bagi para pekerja.

“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini, ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka,” ungkap Pieter.

Di sisi lain, kuasa hukum PT TUL, Lardi, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan hak yang sudah dimenangkan secara hukum dan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Lardi menambahkan bahwa proses ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati, dan pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” tegas Lardi.

Meski sempat terjadi kericuhan selama sekitar 30 menit, dengan aksi saling dorong antara pengelola hotel dan petugas, eksekusi tetap berlangsung. Petugas gabungan, yang terdiri dari dua pleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jatim, mengamankan jalannya eksekusi. Selain itu, ratusan tenaga teknis juga dikerahkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.

Sebelum eksekusi, PT MAMI, yang merupakan pengelola hotel, berusaha menutup akses pintu agar juru sita dan aparat kepolisian tidak bisa masuk. Namun, aksi saling dorong tak terhindarkan. Garden Palace Surabaya, yang telah beroperasi selama 41 tahun, akhirnya harus kosong setelah proses eksekusi tersebut.

Hotel ini bermula dari masalah keuangan yang dihadapi PT MAMI, yang gagal melunasi kredit kepada Bank Victoria. Sebagai akibatnya, Bank Victoria melelang lahan dan bangunan hotel, yang kemudian dimenangkan oleh PT TUL dalam lelang dengan nilai Rp 217 miliar. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page