
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga salah satu siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi korban meninggal dalam laka laut saat kegiatan outing class di Pantai Drini, Yogyakarta, resmi melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut ke Polres Gunungkidul.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Rifan Hanum, menggugat beberapa pihak termasuk Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto dan Ketua Panitia Outing Class.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyoroti etika dan disiplin PNS bahwa hingga saat ini Kepala Sekolah serta Ketua Panitia Outing Class belum pernah dipanggil dalam sidang etik, meskipun terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam Pasal 5 huruf (b) PNS dilarang: menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;. Huruf (g) menyatakan: melakukan pungutan di luar ketentuan. Huruf (k) menyatakan: menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Huruf (l) menyatakan: meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Huruf (m) menyatakan: melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani,” jelas Rifan Hanum.
Ia juga menyesalkan sikap Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang menghukum yang belum mengambil tindakan tegas terhadap para bawahannya.
“Padahal, sesuai Pasal 14 PP 94/2021, pelanggaran disiplin berat ini seharusnya dikenakan sanksi tegas. Hukuman disiplin berat dalam Pasal 8 ayat (4) mencakup huruf (a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; huruf (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan huruf (c) “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” lanjutnya.
Rifan juga menegaskan bahwa meskipun ada hukuman disiplin, hal itu tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun gugatan perdata atas insiden tersebut.
“Jika pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan sanksi disiplin yang sesuai, maka mereka sendiri dapat dikenai hukuman disiplin lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) PP a quo menyatakan dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Displin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatahui Hukuman Disiplin lebih berat,” tegasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan tidak terulang di masa mendatang. (*)
