Kenalan di Medsos, Perempuan Cantik Dibunuh di Kamar Kos

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Polres Madiun
Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna memimpin konferensi pers pembunuhan wanita cantik di dalam kos (Humas Polres Madiun)

Kabupaten Madiun, KabarTerdepan.com –
Seorang perempuan cantik di Madiun berinisial MB (23) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Korban diketahui menjadi korban pembunuhan dengan cara yang keji. Pembunuhnya juga berhasil membawa harta benda milik korban.

Peristiwa pembunuhan itu kemudian berhasil diungkap oleh Polres Madiun. Tersangkanya adalah IR (28), pria asal Klaten Jawa Tengah yang tergolong baru mengenal korban.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna mengatakan, tersangka IR setelah melakukan pembunuhan sempat melarikan diri ke luar Jawa. Namun petugas sigap dan berhasil menangkap IR di Pekanbaru.

“Tersangka seorang pria atas nama IR warga Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,” ujarnya konferensi Pers, Selasa (11/7/2023).

Kompol Yulie menceritakan kronologi pembunuhan di kamar kos tersebut. Berawal korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir tahun 2022. Keduanya kemudian saling bertukar nomor kontak.

Hubungan yang awalnya hanya melalui medsos itu berlanjut hingga korban dan tersangka sepakat untuk bertemu. Maka pada Sabtu (1/7/2023), korban mendatangi tempat kos korban. Keduanya kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kemudian pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribuan dalam jumlah yang banyak. Maka terlintas niat tersangka untuk menguasai uang itu.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” terang Kompol Yulie.

Tersangka kemudian mengatur siasat. Kesempatan itu tiba keesokan harinya, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang tiduran tengkurap sembari bermain HP.

Seketika itu tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang. Sejurus kemudian, tersangka meraih tali tas milik korban. Tali itu digunakan tersangka untuk mengikat leher korban.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka juga sempat menginjak-injak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV, serta menyumpal mulut korban dengan handuk,” terang Kompol Yulie.

Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa dompet korban yang berisi Rp 5 juta, 2 HP dan 1 unit kendaraan Yamaha N-Max. Namun tak lama kemudian tersangka berhasil diringkus anggota Polres Madiun.

Tersangka kini meringkuk di Mapolres Madiun guna diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page