
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan tahun 2026 sebagai momentum krusial bagi penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Melalui serangkaian program strategis, Kemnaker bertekad menciptakan iklim ketenagakerjaan yang mampu mencegah perselisihan sejak dini, sekaligus memberikan jaminan kepastian bagi para pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air.
Arah kebijakan baru ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam acara Town Hall Meeting Kemnaker yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Langkah ini dipandang sebagai respons proaktif pemerintah terhadap dinamika dunia kerja yang kian kompleks.
Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa visi Ditjen PHI dan Jamsos pada tahun 2026 tidak lagi bersifat reaktif dalam menangani sengketa, melainkan bertransformasi menjadi sistem yang adaptif dan preventif.
Tujuannya adalah membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan transformatif dengan indikator yang terukur secara jelas.
Kemnaker Siapkan Sistem Pencegahan Perselisihan Buruh Sejak Dini
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.
Sistem pencegahan ini akan didukung oleh penguatan regulasi di tingkat mikro. Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
Selain itu, aspek pengupahan yang adil menjadi prioritas dengan target penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegas Indah.
Selain penguatan regulasi internal perusahaan, pemerintah juga membidik perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara signifikan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keringat yang menetes dari para pekerja mendapatkan proteksi yang layak dari negara.
Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan penambahan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) serta angka yang sangat masif bagi sektor informal, yakni 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Tidak hanya itu, fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi bagi 10.000 buruh turut masuk dalam daftar agenda besar tahun 2026.
Di sisi kelembagaan, Kemnaker mendorong terbentuknya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan sebagai forum komunikasi utama antara pengusaha dan pekerja.
Dengan komunikasi yang intensif di level internal, diharapkan setiap gesekan kepentingan dapat diredam melalui dialog sosial yang inovatif.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional di sektor ketenagakerjaan, Kemnaker akan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) di 787 perusahaan untuk memetakan kerawanan hubungan industrial.
Langkah ini diambil agar potensi konflik tidak berkembang menjadi perselisihan hukum yang dapat merugikan produktivitas nasional.
Jika perselisihan tetap terjadi, Kemnaker telah menyiapkan 707 mediator hubungan industrial yang kompetensinya akan terus diperkuat.
Target penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan melalui jalur mediasi menjadi bukti bahwa pemerintah mengutamakan solusi win-win dibandingkan proses litigasi yang panjang.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” tutup Indah.
Gebrakan “Kerja Tenang, Usaha Pasti” ini diharapkan mampu menjadikan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kemajuan industri.
