
Nasional, Kabarterdepan.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai respons atas peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia. Meski situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan, Kemenkes menekankan pentingnya kewaspadaan adanya lonjakan.
“Situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59% dan varian dominan MB.1.1,” demikian tertulis dalam edaran oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami yang diterbitkan Jumat (23/5/2025) lalu.
Namun, peningkatan kasus di negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura dengan varian-varian dominan seperti JN.1 dan turunannya mendorong pemerintah untuk memperketat pemantauan dan kesiapsiagaan.
“Meskipun transmisi penularannya masih relatif rendah dan angka kematiannya juga rendah, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan,” tulis Murti Utami dalam edaran tersebut.
Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, dan unit pelaksana teknis bidang karantina maupun laboratorium kesehatan masyarakat untuk meningkatkan pelaporan kasus melalui sistem SKDR dan Event-Based Surveillance, memonitor gejala ILI/SARI dan pneumonia, dan menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk penanganan kasus jika diperlukan.
“Dinas Kesehatan diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian apabila ditemukan peningkatan kasus potensial KLB,” demikian isi surat edaran tersebut.
Bagi masyarakat umum, Kemenkes juga mengimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan dasar.
“Masyarakat dihimbau tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan, menggunakan masker jika sakit atau berada di kerumunan, serta segera ke fasilitas kesehatan jika bergejala,” lanjutnya.
Pengawasan di pintu masuk internasional pun diperketat. UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta memantau suhu tubuh dan gejala pelaku perjalanan dari luar negeri.
“UPT Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari luar negeri, khususnya dari negara dengan lonjakan kasus COVID-19,” tambah Murti dalam edaran. (Riris*)
