
Mojokerto, kabarterdepan.com- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berkolaborasi mengkaji 4 peraturan daerah (Perda) produk hukum dari perspektif HAM di Kabupaten Mojokerto.
Kajian ini digelar dalam workshop yang digelar di salah satu hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenham Kanwil Jatim, Toar R.E. Mangaribi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.
Toar Mangaribi mengatakan, workshop ini difokuskan pada tema perda terkait lingkungan hidup dan penyandang disabilitas serta sub tema lainnya soal perlindungan perempuan dan anak.
“Berdasarkan data statistik di Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2024, jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti sebanyak 36 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebanyak 25 orang,” katanya.
Ia menjelaskan, perlu adanya peran Pemkab Mojokerto untuk menyusun berbagai regulasi dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas
agar mendapatkan kemudahan akses.
Hal-hal tersebut antara lain, akses infrastruktur, pemenuhan lapangan pekerjaan serta pendidikan formal maupun informal.
Ditambahkan Toar, pihaknya perlu mengadakan workshop ini untuk menganalisa apakah produk-produk perda yang telah di undang-undangkan di bumi mojopahit tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip HAM atau belum. Jika belum maka akan kita telaah lebih lanjut dari perspektif HAM.
“Maka kita berharap kepada tamu undangan dapat memberikan saran dan masukan agar telaah perda ini nantinya sesuai dengan realita di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, Pemkab Mojokerto tahun 2024 kemarin telah menerbitkan empat perda. Perda tersebut adalah Perda tentang kesejahteraan lansia, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, perda tentang penyandang disabilitas serta perda terkait pengelolaan sampah.
“Dalam menerbitkan perda tersebut kita telah melakukan harmonisasi dengan kantor Kemenkumham saat itu. Dan kini, kita juga akan bersikap terbuka untuk menerima saran dan masukan serta analisis dan telaah jika diperlukan,” tutupnya. (*)
