
Grobogan, kabarterdepan.com – Meski telah mengembalikan uang negara sebesar Rp349 juta, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (20/6/2025) setelah MA menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi.
“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat (20/6/2025).
Tersangka MA langsung ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp 397.944.870.
Beberapa temuan penting dalam kasus ini antara lain. Pemanfaatan tanah bengkok melebihi hak selama 6 tahun. Penghentian pengembalian dana tanah bengkok untuk mantan kepala desa. Penyewaan tanah desa tanpa prosedur resmi.
Tersangka diduga menggelapkan dana sisa kegiatan, tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun berikutnya. Ia juga melakukan pinjaman fiktif ke BUMDes tahun 2023.
Dalam pemeriksaannya, MA menyerahkan uang sebesar Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Uang tersebut langsung disita dan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
“Uang yang dikembalikan langsung kami sita sebagai barang bukti. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Frengki.
Frengki menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau pemeriksaan ahli guna memperkuat pembuktian.
Kejari Grobogan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa yang merupakan ujung tombak pembangunan daerah. (Masrikin).
