Kematian Kucing di Blora Berbuntut Panjang, Terduga Pelaku Terancam Pasal KUHP

Avatar of Jurnalis: Ririn
Kematian Kucing di Blora Berbuntut Panjang, Terduga Pelaku Terancam Pasal KUHP
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin. (Foto: Rengga/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, masih terus menjadi perhatian publik. Polres Blora kini masih melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan kematian seekor kucing yang diduga ditendang oleh seseorang.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari lima orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut, guna memastikan kronologi peristiwa tersebut. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, di Blora, rabu (4/2/2026).

Polisi Periksa Pemilik Kucing Warga Blora

Selain para saksi, polisi juga telah memeriksa pemilik kucing bernama FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.

Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan seekor kucing diduga menjadi korban kekerasan di area Lapangan Kridosono.

Dari hasil pendalaman awal, tindakan itu diduga dipicu rasa terganggu dari terduga pelaku saat beraktivitas di lokasi, termasuk ketika sedang melakukan joging.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah mempertemukan kedua belah pihak. Terduga pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing.

“Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan terduga pelaku sudah meminta maaf. Namun penyelidikan tetap berjalan,” ujarnya.

AKP Zaenul juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tambahan terkait peristiwa tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, Polres Blora menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut dan langsung melakukan pendalaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui berinisial PJ, warga Karangjati, Blora, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, yang mengatur ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian hewan.

Sementara itu, reaksi keras juga datang dari kalangan pecinta hewan. Seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi di ruang publik tersebut.

“Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.

Diketahui, video kejadian tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1) dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam keterangan tertulis yang diunggah pemilik akun tersebut, insiden bermula saat pemilik mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono sekitar pukul 09.00 WIB, ketika kondisi lapangan relatif sepi.

Pemilik kucing juga mengaku sempat menanyakan alasan terduga pelaku menendang kucingnya, namun justru mendapat ancaman.

Ia bahkan sempat mengejar terduga pelaku, namun kehilangan jejak dan berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Rengga)

Responsive Images

You cannot copy content of this page