Keluarga Siswa Korban Laka Laut Pantai Drini akan Tempuh Jalur Perdata, Gugat Pemkab Gunung Kidul

Avatar of Redaksi
VideoCapture 20250209 105431
Potret kuasa hukum keluarga korban, Rif’an Hanum, saat melapor di Polres Gunung Kidul, Selasa (4/2/2025) lalu. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga almarhum Malven Yusuf, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi korban kecelakaan laut di Pantai Drini, Yogyakarta, terus menempuh langkah hukum setelah resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polres Gunung Kidul pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Kini, keluarga korban tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dan Dinas Pariwisata Gunung Kidul ke Pengadilan Negeri Gunung Kidul.

Kuasa hukum keluarga korban, Rif’an Hanum, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata ini diajukan sebagai upaya untuk menuntut tanggung jawab pemerintah terkait aspek keselamatan wisatawan yang dianggap lalai. Ia menegaskan bahwa gugatan ini berlandaskan hukum yang jelas.

“Betul, perbuatan melawan hukum sesuai 1365 KUHPer jo UU No 10 tahun 2009 tentang pariwisata,” ungkap Rif’an Hanum saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Gugatan perdata ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, serta Pasal 26 huruf D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan pengelola wisata untuk menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan keramahan bagi para pengunjung.

Dalam gugatan ini, pihak tergugat yaitu Bupati Gunung Kidul dan Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul. Keluarga korban berharap langkah hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar lebih memperhatikan aspek keselamatan wisatawan di destinasi wisata. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page