Keluarga Alfan Remaja yang Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Ajukan Permohonan Autopsi Ulang

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 04 at 14.43.08 e267e265
Kuasa hukum keluarga Mukhamad Alfan saat menunjukan beberapa bukti kejanggalan saat di Polres Mojokerto. (Redaksi/ Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga Mukhamad Alfan (18), siswa kelas 2 SMK asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Brantas mengajukan permohonan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi ulang.

Permohonan ini diajukan pihak keluarga dengan mendatangi kantor Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Rabu (4/6/2025) pagi.

Penasehat hukum keluarga korban, Ahmad Mukhlisin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Mojokerto berisi permintaan ekshumasi karena keluarga menduga adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

“Surat saya sampaikan kepada Kapolres Mojokerto berisikan permohonan ekshumasi untuk dilakukan pembongkaran makam ulang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usai pihak dokter forensik dari Pusdik Porong menyampaikan hasil outopsi yang tidak adanya kejanggalan. Pihaknya lanjut berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya dan ditemukan beberapa kejanggalan dalam hasil otopsi sebelumnya. Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya luka lebam dan bekas kekerasan tumpul di area dagu korban.

“Ternyata ditemui bekas kekerasan benda tumpul di dagu dan luka-luka lebam yang dicurigai akibat benda tumpul,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak keluarga meyakini bahwa sebelum meninggal dunia, Alfan sempat mengalami tindakan kekerasan. Dugaan sementara mengarah pada salah satu saudara dari teman sekelas korban di SMK Mojosari.

“Berdasarkan hal itu kita yakin bahwa korban Alfan ini sebelum meninggal ada tindak pidana kekerasan,” tegas Mukhlisin.

Karena itu, pihak keluarga mendesak Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kematian Alfan.

“Harapan kita, Polres Mojokerto supaya berkenan untuk menyelidiki secara mendalam terkait dengan dugaan-dugaan yang sudah kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil autopsi awal yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menyimpulkan bahwa Alfan meninggal dunia murni akibat tenggelam.

Dokter Spesialis Forensik, dr Deka Bagus Binarsa, menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat dilakukan pemeriksaan luar.

“Yang kami temukan dalam pemeriksaan fisik dan pemeriksaan luar kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan,” kata dr Deka dalam keterangan pada Kamis (23/5/2025).

Diketahui, jasad Alfan pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan di aliran Sungai Brantas, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (5/5/2025) sore. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page