Kekecewaan Warga saat Karnaval HUT RI Ditiadakan Oleh Pemkab Madina

Avatar of Redaksi
IMG 20240807 213055
Ilustrasi karnaval HUT RI. (Suhartono/kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com –
Tradisi karnaval yang biasanya menghiasi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun ini tidak digelar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina tahun ini meniadakan kegiatan karnaval tersebut.

Atas Keputusan tersebut, sejumlah warga kecewa. Kekecewan itu terlihat dari wajah orang tua siswa, para pedagang musiman, tata rias, penyewaan baju adat, sopir angkot, becak bermotor dan lainnya yang biasanya meraup untung dari kegiatan karnaval kirab budaya dalam semarak HUT RI.

Mardiah salah satu orang tua siswa mengaku telah sempat memesan pakaian ke tukang rias salon untuk dipakai di acara tersebut. Namun karena dibatalkan oleh pihak panitia kabupaten, ia pun kecewa.

”Setelah mendengarkan putusan itu, saya merasa kecewa, karena Pemkab telah merusak histori anak yang ingin tampil di acara sakral tersebut, selain itu juga merugikan masyarakat yang menyaksikan hiburan karnaval setiap tahunnya,” ketusnya, Selasa (6/8/2024).

”Kalau memang Pemkab Madina mempermasalahkan keamanan dan waktu, itu kan bisa dicari solusinya, misalnya dilaksanakan sore hari seperti sebelum- sebelumnya, juga kalau misal mengantispasi keributan bisa dengan pengamanan ditingkatkan, jadi untuk masalah yang tidak berdasar itu jangan sampailah sampai pesta rakyat kami dikorbankan,” ujarnya.

Sementara Mardan seorang pedagang minuman musiman tidak habis pikir dengan keputusan Pemkab Madina. Menurutnya ditiadakannya karnaval akan banyak merugikan UMKM dan sebagainya.

”Cukup miris memang keputusan sepihak ini, seolah Pemkab tidak memikirkan dampak kerugian masyarakat, seperti pedagang maupun UMKM lainnya yang mengais rejeki di acara resmi seperti Karnaval,” ucapnya.

Ia berharap agar putusan itu masih bisa diralat lagi oleh pengambil keputusan di Kabupaten ini,

”Peraturan saja bisa diubah, jadi untuk itu jangan sampai hiburan dan hak-hak masyarakat dikorbankan dengan keputusan yang kurang tepat dan kurang bijaksana tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya Pemkab Madina melalui Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke -79 Republik Indonesia tahun 2024 mengeluarkan surat edaran pemberitahuan yang dialamatkan ke Camat se Kabupaten. Surat edaran dengan Nomor 003.01.001. / PAN – HUT RI 2024. Yang diteken Sekda, Alamulhaq Daulay sebagai Ketua Panitia HUT RI ke 79. Suray edatan itu intinya meniadakan acara karnaval dan menggantinya dengan deville serta atraksi drumband di tingkat Kabupaten. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page