Kejinya Pembunuh Gadis Anggota Paskibra di Natal, Cekik dan Cabuli Korban

Avatar of Redaksi
IMG 20250804 WA0117
Wajah tersangka (baju tahanan) pembunuh gadis anggota paskibra di Natal. (Suhartono/Kabartedepan)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com-
Yunus alias YS pelaku pembunuhan terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, Kecamatan Natal yang juga Anggota Paskibra kecamatan Natal, mengaku motif menghabisi nyawa korban hanya karena terdesak tunggakan cicilan Handphone.

Hal tersebut seperti dikatakan Kapolres Mandailing Natal(Madina) AKBP Ari Sofandi Paloh, dalam Pers Release yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) sekitar Pukul 18.30.WIB.

“Karena terdesak tunggakan cicilan Handphone, kemudian tersangka ingin memiliki barang korban untuk digunakan membayar cicilan tersebut,” terang Kapolres Madina.

“Kemudian saat korban melawan, tersangka lalu panik, kemudian membunuh korban dan mencabulinya,” sambung perwira melati dua dipundak ini.

Kapolres Madina juga menjelaskan, untuk menghilangkan jejak, pelaku menguburkan jasad korban.

Untuk mengelabuhi aksinya keji itu, tersangka pada 30 Juli 2025 juga ikut dalam pencarian terhadap korban bersama-sama dengan masyarakat.

Namun, ketika tersangka mengetahui sepeda motor korban telah ditemukan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan sawit. Pada akhirnya tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Bonda Kase, Jumat (1/8/2025).

Dipaparkan tersangka Yunus, sesuai keterangan tersangka, sejak awal tersangka berniat merampok barang miliki korban.

Yunus pada Selasa Sore menemui korban untuk minta diantarkan ke bengkel untuk mengambil sparepart sepeda motornya yang rusak.

“Saat itu saya meninggalkan kereta (sepeda motor) saya , kemudian meminta tolong kepada Diva agar mengantarkan saya kebengkel untuk membeli sparepart kereta saya yang rusak. Saya dan Diva berboncengan menggunakan sepeda motornya,” ucap Yunus.

Setiba di area perkebunan sawit, Yunus menghentikan sepeda motor lalu merampas HP korban dan lari meninggalkannya.

“Pada saat saya berlari diva mengejar saya sambil menjerit. Kemudian, saya berbalik lalu mencekik lehernya,” ujar Yunus.

Dijelaskan pelaku, setelah mencekik korbanpun pingsan diatas gundukan tebing di areal kebun sawit. Lalu tersangka pelaku berniat hendak mencabuli korban.

Namun keburu korban sadar dan melakukan perlawanan hingga mereka berdua terjatuh dari tebing.

Saat terjatuh, pelaku mengaku replex menarik jilbab korban sampai terlepas. Kemudian kembali mencekik lehernya sampai pingsan lagi.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mengaku masih memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya. Kemudian, membuka baju dan melecehkan korban.

“Lalu saya menyeretnya ke jurang yang ketiga dan memasukkannya kedalam lubang tersebut setelah terlebih dahulu saya membuka semua celananya dan menguburkannya menggunakan sebuah kayu,” jelas pelaku.

Setelah mengubur korban, tersangka mengaku langsung pulang ke rumah mertua

Kapolres Madina juga menerangkan, Untuk hasil autopsi ditemukan korban mati lemas karena terhalang masuknya udara kepernafasan, ditambah dengan trauma benda tumpul.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu : pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 junto pasal 82 ayat(1) junto pasal 76 huruf E Undang-undang Republik Indonesia(UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHPidana. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page