
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi pada periode Januari hingga Desember 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaiakan perkara tindak pidana korupsi teraebut meliputi penyelidikan sebanyak 7 perkara, penyidikan, 7 perkara dan pra penuntutan sebanyak 11 perkara.
Adapun secara keseluruhan oenangana tindak pidana korupsi daeo selurih jajaran Pidsus Kejaksaan terdiri dari penyelidikan 27 perkara, penyidikan 22 perkara, pra penuntutan 22 perakara, penuntutan 17 perkara, dan eksekuai badan atau ormag sebanyak 13 perkara.
Sedangkan, perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, pajak) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki proses pra penuntutan sebanyak 3 (tiga) perkara, penuntutan sebanyak 5 (lima) perkara, Upaya hukum sebanyak 5 perkara, Eksekusi badan/orakeuanganpyak 6 perkara.
“Untuk Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp4,5 miliar,” katanya.
“Sementara pengembian kerugian keuangan negara kurang lebuh mencapai Rp2,5 miliar,” jelas Herwatan.
Apresiasi Kejati DIY
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta I Gde Ngurah Sriada mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah DIY.
Ia ingin capaian ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”katanya.
“Kami juga mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya. (Hadid Husaini)
