
Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Izin yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY.
Kasi Penerangan Hukum Herwatan menyampaikan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Kami juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait. Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per Juli sejumlah Rp2,5 miliar,” ujarnya pada Kamis (20/11/2025).
Disebutnya, pada tanggal 6 Oktober 2025 perkara ini telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Tim Penyidik Sita Dokumen BUKP Tegalrejo hingga Penggeledahan Tuntas
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Sehingga pada tanggal 19 November 2025 jam 09.00 WIB hingga pukul 11.40 WIB, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo.
“Di dalam proses penggeledahan ini tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh tim penyidik,” katanya.
“BUKP diduga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah. Penggeledahan berjalan dengan kondusif,” imbuhnya.
Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi D.I. Yogyakarta.
Saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti sebelum nantinya mengerucut kepada penetapan tersangka. (Hadid Husaini)
