
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka lagi atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi yang merugikan uang negara mencapai Rp 800 Juta dari total pagu anggaran Rp 1,4 M.
Namun, tersangka berinisial D ini, bukan dari internal DLH seperti tiga tersangka sebelumnya. Kali ini dari pihak vendor yang menangani semua kegiatan pengelolaan sampah berhasil ditangkap, Selasa (22/7/2025) malam di salah satu hotel di Bandung.
Menurut keterangan Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, tersangka D sempat buron selama satu bulan dan mangkir dalam beberapa panggilan.
Tersangka beberapa kali membuat surat keterangan sakit dari rumah sakit, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RSUD Sekarwangi pada Rabu (23/7/2025), tersangka dinyatakan sehat.
“Pelaku sempat membuat surat sakit dari beberapa rumah sakit termasuk yang ada di bogor, katanya sih penyakit gula, tapi pas barusan di cek pihak RS Sekarwangi dinyatakan sehat, ada gulanya tapi masih di batas normal,” jelas Agus kepada media, Rabu (23/7/2025).
“Kini tersangka dibawa kelapas Warungkiara untuk dilakukan penahanan,” tambah Agus.
Agus juga menegaskan bahwa ini penetapan tersangka terakhir tidak ada lagi tersangka selanjutnya.
“Ini penetapan tersangka terakhir, setelah sebelumnya tersangka dari internal DLH yaitu tersangka HR, TS, dan P, kali ini tersangka terakhir dari pihak vendor,” tandasnya. (Idris)
