Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) II A Wirogunan Yogyakarta usai diperiksa Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025). (Kejari Sleman for kabarterdepan.com)
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) II A Wirogunan Yogyakarta usai diperiksa Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025). (Kejari Sleman for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan Yogyakarta usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (28/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto membenarkan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dapat mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2019 terancam hukuman lima tahun penjara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,95 miliar. Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dasar Hukum Kejari Sleman

Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar Kejari Sleman tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tidak harus menunggu putusan sidang. Cukup dengan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat,” ujar Kamba.

Ia menilai Kejari Sleman sudah memiliki dasar hukum untuk memperluas penyidikan mengingat adanya penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Proses hukum ini harus terus dikawal publik agar tidak berhenti pada satu nama saja,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page