
Sampang, kabarterdepan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak daerah di RSUD dr. Mohammad Zyn pada Februari 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadila saat menemui massa aksi Gerakan Massa Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan di depan Kantor Kejari Sampang, Selasa (16/12/2025).
“Mohon doanya, tersangka akan kami rilis insyaallah pada Februari tahun depan,” ujar Fadilah di hadapan massa aksi.
Fadila menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kehati-hatian agar penetapan tersangka benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Ini menyangkut kepastian hukum dan nasib seseorang, sehingga harus benar-benar matang,” tegasnya.

Kejari Sampang Periksa 20 Saksi
Fadilah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2023–2025.
Menurutnya, Kejari Sampang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada kepentingan lain di luar hukum,” pungkasnya. (Fais)
