Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kasus Ganja 514 Kg di PN Lubuk Sikaping

Avatar of Redaksi
IMG 20250623 WA0135
Suasana sidang kasus ganja 514 kg di PN Lubuk Sikaping. (FajarPR/kabarterdepan.com)

Lubuk Sikaping, Kabarterdepan.com – Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa utama.

Keenam terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai bin Masril.A, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin bin Ahmad (alm), Hasimi bin Zakaria, Randi Yufelianda bin Yulius, Prima Hidayat alias Dayat bin Syafrizal (alm), dan Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda bin Nasrul.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat pada 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping. Petugas menangkap dua unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up yang mengangkut ganja kering dari Aceh menuju Batusangkar, Tanah Datar.

Mobil pertama, Grandmax putih dengan nomor polisi BA 8038 JP dikendarai Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda. Mereka bertugas sebagai pengaman jalur. Sementara mobil kedua, Grandmax silver BK 8283 MQ, dikendarai oleh Muhammad Rijalta dan Randi Yufelianda yang membawa langsung paket ganja.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 495 paket besar ganja dengan berat 514.096,12 gram dan dua paket sedang dengan berat 111,29 gram. Total barang bukti mencapai 514.207,41 gram. Dari jumlah itu, 41 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1.108,75 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 513.057,66 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara tanggal 31 Oktober 2024.

Pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, 12 Oktober 2024. BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil menangkap Samsul Bahri dan Hasimi di rumah adik Samsul Bahri di Jalan Palem VII Blok J No. 8, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengendali peredaran ganja tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Tuntutan pidana mati diajukan terhadap Muhammad Rijalta, Samsul Bahri, dan Hasimi karena dianggap sebagai pelaku utama dan memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Sementara itu, Randi Yufelianda dituntut hukuman penjara seumur hidup. Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda juga dituntut pidana seumur hidup karena terbukti ikut serta dalam proses distribusi dan pengamanan jalur.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, dan membahayakan masa depan generasi bangsa. Hal-hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap lembaganya terhadap pengedar narkoba sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

“Ini adalah bukti komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Kejari Pasaman. Dengan barang bukti sebanyak ini, jelas bahwa para terdakwa bukan pengguna, melainkan bagian dari jaringan yang berbahaya. Negara tidak boleh kalah. Integritas penegakan hukum harus dipertaruhkan di sini,” tegas Kajari.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman berada di garis depan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika melalui pendekatan hukum yang tegas dan tidak kompromistis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik, S.H., yang memantau langsung jalannya persidangan menyampaikan bahwa proses berlangsung dengan tertib dan aman. Tim Intelijen Kejari Pasaman turut diterjunkan untuk memastikan situasi kondusif.

“Perkara ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah berada dalam skala yang sangat serius dan terorganisir. Tindakan tegas negara sangat diperlukan untuk memberi efek jera, sekaligus menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Erik.

Tim JPU yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ilza Putra Zulfa, S.H., bersama tim jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Pasaman. Mereka menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan dimusnahkan sesuai prosedur. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 yang ditanggung negara.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Proses hukum terus dikawal hingga putusan akhir dijatuhkan. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page