
Pasaman Barat, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) terus tancap gas mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018. Terbaru, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan dilakukan pada Senin (16/6/2025) usai penyidikan intensif sejak Kamis (12/6/2025).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pasbar, M. Yusuf Putra, Kamis (19/6/2025).
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini hasil dari kerja maraton tim penyidik kami dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi,” ujar Yusuf.
Ketiganya adalah FA selaku team leader dari CV MM (konsultan pengawas), HY selaku pengguna anggaran (PA), dan SA dari PT TTP yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek.
Menurut Kajari, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup. Dalam pelaksanaannya, proyek rumah sakit tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
“Hasil uji laik fungsi menunjukkan adanya penurunan struktur bangunan di Blok A, B, dan C. Khusus Blok C bahkan dinyatakan tidak layak pakai karena kemiringannya membahayakan,” beber Yusuf.
Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.364.958.045,87, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan terhadap ketiganya juga telah dilakukan. FA ditahan lebih dulu pada 12 Juni 2025 melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03. Sementara HY dan SA menyusul ditahan pada 16 Juni 2025 dengan surat perintah masing-masing PRINT-04 dan PRINT-05.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Tim penyidik masih terus bekerja menyelesaikan berkas perkara. Targetnya bisa segera kita limpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” tegas Yusuf.
Kajari Pasaman Barat menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik penyelewengan. (FajarPR)
