
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis perkara tindak pidana yang berada di wilayah Kota Mojokerto.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala BNN, dan perwakilan kepolisian ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (30/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 80 perkara berupa beberapa jenis narkoba dan barang bukti lainnya.
“Terdiri dari pil double L sebanyak 173,454 butir, sabu-sabu seberat 526,792 gram, ganja 33,68 gram, timbangan 23 buah, bong/alat hisap sabu 9 buah, serta 1 ball berisi kaos, celana, helm, korek, dan bungkus rokok,” ujar Joko.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai penuntasan perkara. Harapannya, agenda rutin yang dilaksanakan Kejari Kota Mojokerto ini untuk memberikan efek jera pada pelaku.
“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” tandasnya. (*)
