
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di area izin usaha PT Timah Tbk yang melibatkan tersangka Hendry Lie. Selasa (19/11/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, diungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus yang terjadi selama 2015 hingga 2022 ini kini diperkirakan mencapai Rp 332,6 triliun. Angka ini meningkat dari perkiraan sebelumnya.
“Akibat perbuatan Hendry Lie bersama 20 tersangka lain yang kini sedang disidangkan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyebutkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 300 triliun dan menegaskan jumlah tersebut sebagai kerugian nyata.
“Ini adalah kerugian riil yang nantinya akan dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara,” ujar Febrie
Agustina Arumsari, Kepala BPKP Bidang Investasi, menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu diperoleh setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan, di mana Rp 271 triliun di antaranya disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
“Dari diskusi tersebut disimpulkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 300,003 triliun. Rincian angka ini akan dipaparkan di persidangan,” kata Agustina.
Hendry Lie, yang juga mantan pimpinan Sriwijaya Air, adalah tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hendry diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menghadapi proses hukum, Hendry sempat melarikan diri ke Singapura untuk alasan medis sejak Maret 2024, menurut informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA). Kejaksaan Agung meminta pihak imigrasi mencabut paspor RI atas nama Hendry Lie berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tertanggal 28 Maret 2024. Pada 16 April 2024, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.
Pada 18 November 2024, Hendry akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekembalinya dari Singapura. Hendry kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penangkapan Hendry membuat perkiraan kerugian negara dalam kasus ini meningkat menjadi Rp 332,6 triliun, menurut Abdul Qohar. Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, yang ia sebut sebagai “kerugian nyata.”
Selama di Singapura, Hendry berdalih bahwa kepergiannya untuk menjalani perawatan. Namun, paspor Hendry yang hampir habis masa berlakunya membuatnya terpaksa kembali ke Indonesia, di mana ia akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami telah memantau keberadaannya sejak April,” pungkas Qohar.
memastikan bahwa rencana Hendry untuk menghindari petugas sudah terpantau sebelumnya. Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga, diduga membentuk perusahaan-perusahaan fiktif seperti CV BPR dan CV SMS untuk mengelola kegiatan penambangan timah ilegal di area IUP PT Timah. (Firda*)
