Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank PT Sritex

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 05 23 at 11.49.20 86c0c90d
Potret penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. (Kejaksaan RI)

Jakarta, Kabarterdepan.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Ketiga tersangka tersebut adalah DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB; ZM, Direktur Utama Bank DKI; serta ISL, Direktur Utama PT Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka.

“Yang bersangkutan dihadapkan kepada jaksa penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Republik Indonesia. Dan dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi, juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” bebernya dikutip dari konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi milik para tersangka. Penyidik menyita 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting dari apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Kabupaten Baru, Makassar, serta kediaman ISL di Solo.

Abdul Qohar kemudian mengungkapkan nilai kerugian yang timbul akibat kredit bermasalah tersebut dengan rincian Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, Bank BJB sebesar Rp543 miliar, Bank DKI sebesar Rp149 miliar. Kredit sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI mencapai Rp2,5 triliun

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024,” paparnya.

Abdul Qohar menambahkan bahwa selain dari bank-bank pemerintah tersebut, PT Sritex juga menerima fasilitas kredit dari banyak bank swasta.

“Selain pemberian kredit tersebut di atas, PT Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” lanjutnya.

Selain itu, Abdul Qohar juga menjelaskan profil perusahaan PT Sritex dan situasi keuangan yang mencurigakan.

“PT Sritex merupakan perusahaan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Hearthstone Indonesia sebesar 59,03 persen, dan masyarakat sebesar 40,97 persen. Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman TBK telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD 1.008.000.000 atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya, pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun,” katanya.

Ia menilai perubahan mendadak dalam laporan keuangan perusahaan ini sebagai sebuah kejanggalan.

“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ungkap Abdul Qohar.

Lebih lanjut, penyidik menyimpulkan bahwa penggunaan dana kredit tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian pinjaman.

“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya,” sambung Abdul Qohar.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page