
Banyuwangi, kabatterdepan.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono mengecam kasus penjambretan Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia bernama Celine Marie A. Van Dame saat berwisata di Banyuwangi.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan pelaku berakibat besar yang dapat mencoreng nama baik Banyuwangi sebagai daerah wisata.
Karena seperti diketahui, wilayah di ujung timur Pulau Jawa tersebut telah tersohor baik di tingkat nasional maupun internasional dengan wisata alam yang direkomendasikan untuk dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
“Kita harus menjaga nama baik Banyuwangi yang sudah dikenal luas sebagai kota wisata yang aman dan nyaman. Kasus seperti ini sangat disayangkan dan bisa mencoreng reputasi baik yang selama ini kita bangun,” tegas Ruli pada Jumat (11/10/2024).
Ruli menambahkan, Banyuwangi membangun citra positif yang telah diraih dengan langkah yang sangat tidak mudah serta butuh proses panjang.
Termasuk menjadikan Banyuwangi sebagai kota wisata yang bahkan telah menorehkan berbagai penghargaan.
“Jangan sampai gegara satu kesalahan merusak citra Banyuwangi. Kita harus menjaga reputasi tersebut dan harus menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang kembali,” tutur Ruli.
Di samping itu, Ruli juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian yang langsung bertindak menangani kasus tersebut, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam menangkap pelaku,” kata Ruli.
Menurutnya, keberhasilan kepolisian juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan di Banyuwangi, terutama di sektor pariwisata.
Untuk diketahui, penjambretan tersebut terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) , Kelurahan Tukangkayu, pada Rabu (9/10/2024) menyasar Celine yang baru pulang dari berbelanja di sebuah minimarket dekat tempatnya menginap.
Dalam kasus ini, polisi menangkap NH (34) yang teridentifikasi sebagai pelaku bersama beberapa barang bukti termasuk paspor dan visa milik korban.
NH dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ADV)
