
Bantul, kabarterdepan.com – Polres Bantul melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian beras di sebuah toko kelontong di Jalan Manggung – Nogosari, Padukuhan Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/7/2025) bermula saat pelaku datang dari arah barat Jalan Singosaren-Nogosari.
Pelaku diketahui bernama Ario Wibowo yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Gunungkidul.
“Sesampainya di warung, pelaku menanyakan apakah ada beras ketan kemudian pemilik warung bernama Bu Bariyah jawab tidak punya, karena adanya beras jawa, namun pelaku tidak mau,” katanya Jeffry.
Pelaku kemudian pergi. Namun selang lima menit, pelaku kembali ke warung.
Pelaku lantas mengambil satu karung beras jenis 64 dengan berat 30 kg. Pemilik toko tidak mengetahui bahwa beras di warungnya dicuri.
“Pelaku selanjutnya pergi ke arah timur dengan ciri-ciri pelaku badan tinggi besar, kulit hitam, baju merah, mengendarai sepeda motor Suzuki FU, tangan kanan bertato, mengenakan helm warna hitam,” katanyan.
Jeffry menyampaikan Unit Reskrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan. Polisi melakukan mendalaman melalui sejumlah saksi dan menganalisa rekaman CCTV.
“Tim unit Reskrim Polsek Imogiri berkoordinasi dengan tim unit reskrim Polsek Kasihan berhasil mengamankan pelaku pada saat melakukan pencurian di Wilayah Bangunjiwo,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Imogiri guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Usai dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya.
Tindak pidana tersebut bukan pertamakali dilakukan oleh pelaku. Jeffry menyampaikan pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja di Kasihan, Bantul.
“Pelaku juga pernah melakukan pencurian 1 karung gula pasir seberat 5 kg di wialayah Pandak, Bantul dan pencurian gula pasir seberat 1 kg di wilayah Bakulan Bantul,” katanya.
“Sempat juga mencuri 1 karung beras di seberat 50 kg di Bambanglipuro dan melakukan pencurian 2 karung beras di Kasihan,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun penjara. (Hadid Husaini).
