Kasus Pencemaran Lingkungan Industri Batik di Tengah Integritas OPD yang Menurun, Apa Kabar Kejari Sragen?

Avatar of Redaksi
IMG 20250303 WA0006
POTRET: Kejaksaan Negeri Sragen (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Dugaan pencemaran lingkungan industri batik di Desa Pungsari diadukan aktivis pemerhati lingkungan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen pada Jumat 22 November 2024 lalu.

Namun, hingga tahun 2025 ini belum ada kabar pasti perkembangan tentang kasus tersebut, beberapa instansi kedinasan di lingkungan Pemkab Sragen juga masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Desa Pungsari Kecamatan Plupuh terkenal dengan sentral produksi batik cukup besar di Sragen, terdapat kurang lebih sekitar 15 pengusaha yang memproduksi batik di wilayah tersebut.

Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih belum mampu mengatasi soal limbah. Meskipun begitu industri batik di Pungsari masih tetap berjalan hingga kini.

Selain itu, lokasi produksi batik juga berada dalam wilayah Situs Cagar Budaya di mana lingkungan tersebut dilindungi organisasi perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Unesco.

Diberitakan sebelumnya, Plt. Kepala Bidang Industri dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Diskumindag Sragen Aan Suyitno, menyebutkan jika sentra rumah industri batik Pungsari, Plupuh merupakan usaha mikro.

Dimana hal itu diketahui dari Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

“Di Kabupaten saat ini yang tercatat di OSS ada sebayak 123 industri batik, semua klasifikasi Usaha Mikro,” beber Aan pada Rabu (12/11/2024) lalu.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya mengatakan, saat ini industri batik desa Pungsari sudah ada IPALnya yang dibuat menggunakan dana APBD beberapa tahun lalu.

Tentang adanya informasi air limbah yang masih dibuang sembarangan DLH hanya melakukan kroscek di lapangan.

“Okey, Kami ceking lapangan, Pungsari Plupuh,” singkatnya melalui pesan singkat whatshaap Senin 11 November 2024

Mengulang pernyataan Pamong Budaya Ahli Muda, Penanggung Jawab Unit Situs Manusia Purba, Sagiran Museum dan Cagar Budaya, Marlia Yuliyanti Rosyidah, terkait industri batik di Situs Sangiran, berdasarkan kajian Zonasi, produksi batik tersebut diperbolehkan namun secara terbatas.

“Terkait limbah, pada tahun 2021 kami (BPSMPS waktu itu) sudah pernah melakukan kajian terkait hal tersebut,” ujar Marlia.

“Selain itu kami juga masih terus melakukan monitoring bersama para stakeholder, jika ada masukan terkait limbah monggo silahkan nanti kita akan sinergikan untuk solusinya,” imbuhnya saat dikonfirmasi pada November 2024.

Sementara, dari keterangan Kepala Desa (Kades) Pungsari, menyatakan jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen sudah pernah memberikan sosialisasi kepada para pengrajin batik di Pungsari.

“Dari DLH dan Diskumindang pernah memberi sosialisasi limbah ke pengrajin batik termasuk untuk jemput bola perijinan di pungsari,” katanya kepada kabarterdepan.com (14/2/2025).

Deretan keterangan dari beberapa pihak menunjukan betapa kompleksnya persoalan produksi batik di Pungsari tersebut. Lalu sampai kapan dugaan pencemaran lingkungan hingga perijinan akan segera teratasi.

Sementara, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukur tingkat risiko korupsi di instansi tingkat daerah menunjukan Kabupaten Sragen berada dalam zona kuning kategori waspada korupsi. Dimana tahun 2023 SPI Sragen sempat terjaga dipoin 80,79, namun tahun 2024 ini hanya 77,99 poin.

Dikutip dari laman Jaga.id, terpantau jika tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi industri batik sedang menjadi perhatian, dimana Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan nilai 72,45, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) memperoleh nilai 68,96 poin, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen memperoleh 69,66 poin.

Hasil capaian skor SPI ketiga OPD Kabupaten Sragen tersebut masuk dalam klasifikasi zona merah, dimana zona tersebut masuk dalam kategori rentan korupsi. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page