Kasus Pembakaran Tenda Polisi di Mapolda DIY, Aktivis Perdana Arie Didakwa 2 Pasal

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Rekan Perdana Arie, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY ikut mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Rekan Perdana Arie, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY ikut mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Aktivis Perdana Arie Veriasaa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kasus pembakaran tenda polisi saat aksi unjuk rasa di Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu, Rabu (10/12/2025).

Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Prabawa. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bambang Prasetyo.

Dalam persidangan perdana atas kasus tersebut, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan organisasi masyarakat Jaga Warga. Sejumlah rekan perdana arie turut serta mengawal proses persidangan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Bambang Prasetyo menyampaikan bahwa terdakwa disangka melanggar 2 pasal. Ada 2 dakwaan alternatif, pertama Pasal 187 KUHP. Kemudian kedua Pasal 406 KUHP.

JPU menyebut bahwa Perdana Arie melanggar pasal 187 KUHP  “Terdakwa melihat ada tenda berwarna coklat bertuliskan POLISI yang menjadikan terdakwa berpikir tenda tersebut mudah terbakar menggunakan cat semprot merk Pylox warna abu-abu dan korek api warna merah merk Tokai yang terdakwa bawa,” jelasnya.

Terdakwa disebut sempat membakar tenda tersebut, namun karena korek yang digunakan rusak, terdakwa membuangnya ke dalam tenda.

“Selanjutnya, terdakwa meminta kepada orang yang tidak dikenal dan diberikan korek api merk Tokai untuk terdakwa lanjutkan melakukan pembakaran,” lanjut Bambang.

Bakar Tenda Polisi

ia  menjelaskan bahwa akibat pembakaran  tersebut tenda polisi warna coklat bertuliskan POLISI terbakar dan rusak. “Terdakwa pembakar tenda tersebut agar demo menjadi semakin rusuh,” jelas Bambang.

Terdapat barang bukti yang ditemukan polisi seperti 2 besi hitam bekas penyangga tenda sepanjang 2 meter dan 1 besi warna hitam bekas penyangga tenda berbentuk T dalam keadaan bengkok.

Dalam dakwaan, terdakwa disebutnya hanya mengikuti aksi demo di depan Polda DIY sekira jam 17.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

“Terdakwa telah melakukan  pembakaran tenda, terdakwa langsung pergi menjauh dari kerumunan karena menghindari gas air mata sampai ke halte depan Pakuwon Mall kemudian kembali ke Kampus UNY,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran sesuai dengan Pasal 187 KUHP atas perbuatan melanggar hukum dengan menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang seluruhnya atau sebagian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husein, Rabu (19/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husein, Rabu (19/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husein menyampaikan usai dilakukan pembacaan dakwaan, sudang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada Senin (15/12/2025).

Terkait pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan Ormas Jayadi menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi melalui kepaniteraan.

“Pengamanan Sidang koordinasi kepaniteraan. Sehingga kemudian ada aktivitas pengamanan dengan pihak kepolisian dan Jaga Warga” ujarnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page