
Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan jajaran Polres Mojokerto Kota. Kali ini, petugas dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SYT (52), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026) kemarin.
Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut KA Penataran, Kasun Tewas di Sidoarjo
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka,” katanya, Sabtu (14/2/2026) siang.
Polres Mojokerto Amankan 15 Paket Sabu
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,84 gram. Barang haram tersebut ditemukan bersama sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan peredaran.
“Dari lokasi, anggota kami menemukan 15 paket sabu dengan berat total 3,84 gram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekrop sedotan, dua pack plastik klip, serta satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Menurut Arif, temuan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak sekadar sebagai pengguna.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya maupun peredaran di wilayah lain,” tegas Arif.
Kini SYT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.
Editor berita: Ririn W.
