Kasus Mutilasi di Mojokerto, Pakar Hukum Pidana: Ancaman Hukuman Mati Jika Terbukti Berencana

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 09 09 at 12.27.05 eb3144af
Potret pakar hukum pidana, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan masyarakat belakangan ini.

Tersangka bernama Alvi Maulana (24), pemuda asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatra Utara, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Tiara Anggelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Korban dibunuh di kamar kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Motif pelaku diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan emosi.

Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan potongan tubuh manusia berserakan di jurang kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Penemuan pertama kali diketahui seorang pencari rumput yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Tersangka tega memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 200 ceceran. Sebagian potongan tubuh dibuang di sejumlah lokasi, sementara sebagian lainnya disimpan untuk menghilangkan jejak.

Kasus mutilasi sadis ini menuai perhatian dari pakar hukum pidana, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. yang turut memberikan pandangannya dari aspek hukum pidana.

“Kebenaran apakah mereka menikah siri atau tidak bukan hal utama. Yang paling penting adalah polisi menentukan apakah ini pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana,” jelas Dr. Imron, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, kunci utama dalam proses penyidikan adalah apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

“Kalau ada tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, cooling down period, maka masuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Tetapi, kalau perbuatan dilakukan spontan tanpa perencanaan, hanya Pasal 338 KUHP yang berlaku dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dr. Imron menegaskan bahwa dalam hukum pidana, faktor utama bukanlah tingkat kesadisan, melainkan ada atau tidaknya unsur perencanaan.

“Hukum pidana tidak melihat sadis atau tidak. Yang paling menentukan berat hukumannya adalah unsur perencanaan. Unsur rencana harus ada tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang atau cooling down period. Tanpa itu, maka hanya bisa diterapkan Pasal 338 KUHP,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Imron juga menyoroti kemungkinan penjeratan pasal berlapis pada tersangka.

“Jika dalam penyidikan ditemukan bukti ada perencanaan, tentu bisa diterapkan Pasal 340. Namun jika tidak, cukup Pasal 338. Polisi bisa saja menggunakan Pasal 340 jo 338 KUHP untuk lebih berhati-hati,” tandasnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa keterangan saksi. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page