
Sragen, kabarterdepan.com – Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait penggunaan LPPM fiktif dalam seleksi perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Sragen dinilai mandek.
Kondisi ini memicu langkah hukum. Panitia seleksi perangkat desa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (2/2/2026), atas dugaan praktik jual beli jabatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merdeka (LBH RAME), Nico Wauran, S.H., didampingi Pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H.
Nico menegaskan, pelaporan ini merupakan respons atas lambannya penyelesaian rekomendasi Inspektorat dan kuatnya indikasi penyimpangan dalam proses seleksi.
“Rekomendasi Inspektorat sudah jelas, tapi sampai sekarang tidak dijalankan sepenuhnya. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Nico Senin (2/2/2026)
Dugaan Jual Beli Jabatan
Menurutnya, penggunaan LPPM fiktif sebagai lembaga uji kompetensi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi instrumen untuk mengatur hasil seleksi.
“Kalau lembaganya fiktif, siapa yang menjamin objektivitas penilaian? Dugaan jual beli jabatan sangat masuk akal dalam konteks ini,” ujarnya.
Nico menambahkan, apabila seleksi dilakukan melalui LPPM resmi dan kredibel, ruang manipulasi nilai akan sangat terbatas. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Ini menguatkan dugaan bahwa skenario seleksi sudah diatur sejak awal agar meloloskan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Sementara itu, Sugiyanto, S.H., menilai sikap dua desa yang hingga kini diduga mengabaikan rekomendasi LHP Inspektorat merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Mengabaikan rekomendasi Inspektorat bukan hal sepele. Ini perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Banyak peserta seleksi disebut merasa dirugikan dan kehilangan keadilan akibat proses yang tidak transparan.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal nasib dan martabat warga,” tandas Sugiyanto.

Diketahui, polemik seleksi perangkat desa tahun 2023 menyeret empat desa, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Keempatnya diduga menggunakan LPPM abal-abal yang mengklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM sendiri telah secara resmi membantah dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam seleksi perangkat desa tersebut. Menyikapi hal itu, Inspektorat Kabupaten Sragen mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni pengembalian dana, peninjauan ulang SK pengangkatan, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.
Sementara, fakta di lapangan menunjukkan, Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan yang menjalankan rekomendasi Inspektorat justru menghasilkan perubahan signifikan.
Peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos melalui LPPM fiktif gugur saat tes ulang, sementara peserta lain yang semula tidak lolos akhirnya dilantik setelah diuji oleh LPPM yang kredibel.
Sebaliknya, Desa Jati dan Desa Klandungan hingga kini diduga belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik curang dan persekongkolan jahat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan
LBH RAME pun mendesak Kejaksaan Negeri Sragen segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada teguran atau sanksi administratif. Kasus ini harus dibawa ke ranah pidana agar terang benderang,” pungkas Nico
