
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji kembali mencuat setelah KPK menemukan indikasi praktik jual-beli jatah haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Bunturahayu, dalam konferensi pers, Jumat (9/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyidikan terkait penentuan kuota dan pelanggaran ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurutnya, praktik jual-beli kuota ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, namun juga diduga ada keterlibatan oknum dari instansi terkait.
Asep juga menyampaikan bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pendaftaran dan bukti transfer dana yang berkaitan dengan jual-beli kuota tersebut.
“Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan spindik umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” lanjut Asep Bunturahayu.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran antrean haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, sehingga setiap upaya kecurangan dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Pemerintah menegaskan akan memperketat sistem distribusi kuota haji dan mendorong digitalisasi penuh dalam proses pendaftaran untuk meminimalisir celah penyalahgunaan. (Izhah)
