Kasus Korupsi Rp 420 Miliar, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
IMG 20241223 WA0076
Potret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis saat menjadi tahanan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (23/12/2024).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar untuk menutupi kerugian negara. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Hakim Eko.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Harvey Moeis, bersama sejumlah pihak lain, menerima dana sebesar Rp 420 miliar dari beberapa perusahaan tambang timah swasta, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dana ini diklaim sebagai biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton, tetapi dicatat seolah-olah sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh perusahaan Harvey, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Jaksa menuduh Harvey menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Dana yang diterima oleh terdakwa tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional perusahaan. Sebagian besar dipakai untuk membeli rumah mewah, tanah, mobil mewah atas nama orang lain, serta barang-barang bermerek seperti tas dan perhiasan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Berdasarkan temuan, Harvey bahkan menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah di Australia dan membeli 88 tas bermerek serta 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyoroti dampak besar dari perbuatan Harvey terhadap keuangan negara, yang dirugikan hingga Rp 300 triliun.

“Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan dilakukan pada saat pemerintah tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif dari tindakan terdakwa,” tegas Hakim Eko.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey.

“Terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” papar Hakim Eko.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menerima keputusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan kami. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalankan,” kata salah satu jaksa setelah sidang selesai.

Di sisi lain, kuasa hukum Harvey Moeis mengungkapkan rasa lega atas vonis tersebut.

“Kami bersyukur majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan klien kami. Kami akan mempelajari putusan ini lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutup kuasa hukum Harvey kepada wartawan.

Sementara itu, nama lain yang disebut dalam kasus ini adalah Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang diduga turut menerima dana Rp 420 miliar, dan Suparta, yang menerima aliran dana hingga Rp 4,57 triliun. Kedua nama tersebut juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

Vonis ini menjadi salah satu peringatan tegas terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang terus menjadi fokus pemerintah dalam memberantas kejahatan besar yang merugikan negara. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page