Kasus Korupsi PJU Rp8,4 M, Eks Kadishub Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
pju
Sidang dakwaan putusan kasus korupsi PJU Cianjur (Hasan/Kabarterdepan.com)

Cianjur, KabarTerdepan.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dadan Ginanjar divonis pidana penjara 3,6 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Selain Dadan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (26/2/2026), vonis tersebut juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Ahmad Mutarom yang merupakan pihak perusahaan atau swasta sebagai pelaksana proyek senilai Rp40 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni MIH yang merupakan konsultan perencanaan, belum menjalani sidang putusan kasus korupsi PJU yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,4 M dikarenakan dalam kondisi sakit parah.

“Dalam sidang majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp8 miliar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Angga Insana Husri, Kamis (26/2/2026).

Kejari Banding atas Putusan PJU

WhatsApp Image 2026 02 27 at 12.11.38 PM

Ia menegaskan, dikarenakan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara namun hakim hanya memutus hukuman 3,6 tahun penjara alias vonisnya di bawah 50 persen dari tuntutan, maka pihaknya merencanakan untuk mengajukan banding.

“Kami akan banding karena putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Oden Muharam, menyebutkan DG hanya divonis penjara dikarenakan masalah administrasi. Sedangkan untuk AM disertai denda serta pengembalian uang sebesar Rp8 miliar.

“Keduanya divonis 3 tahun 6 bulan. Tapi untuk DG tidak terbukti adanya aliran dana, masalahnya pelanggaran administrasi. Sedangkan Pak AM ada denda dan pengembalian uangnya,” terangnya.

Saat ditanya soal rencana untuk pengajuan banding, Oden mengaku timnya masih akan berdiskusi.

“Silakan saja kalau dari kejaksaan memang akan banding. Dari kami akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page